RIFATUL ISTIQOMAH, 12102193079 (2023) TRADISI PEREMPUAN MEMINANG LAKI-LAKI DALAM PERSPEKTIF ‘URF DAN MUBADALAH (Studi Kasus di Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (580kB) |
||
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (1MB) |
||
Text
BAB I.pdf Download (904kB) |
||
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (518kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (512kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (410kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (388kB) | Preview |
Abstract
Rifatul Istiqomah, NIM. 12102193079 “Tradisi Perempuan Meminang Laki-laki Dalam Perspektif ‘Urf dan Mubadalah (Studi Kasus di Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek)”, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing: Dr. Rohmawati, M.A. Kata Kunci: ‘Urf, Mubadalah, Tradisi Perempuan Meminang Laki-laki. Salah satu peran agama Islam dalam memberikan hukum terhadap adat istiadat/tradisi adalah dengan menggunakan ‘urf dan mubadalah. ‘Urf merupakan kebiasaan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan tidak berbenturan dengan syariat, sehingga beragam tradisi masih sering dilakukan sampai saat ini. Mubadalah yang merupakan sebuah konsep saling paham dalam berhubungan yang memegang prinsip saling atau kesalingan yaitu saling mengganti, saling mengubah, atau saling menukar satu sama lain. Tradisi khitbah dari pihak perempuan merupakan tradisi warisan leluhur yang masih dijalankan oleh masyarakat Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek. Salah satu unsur yang terkandung dalam tradisi ini adalah sebagai bentuk ketaatan calon istri terhadap calon suami. Penulis mengambil tema ini dilatarbelakangi oleh anggapan masyarakat bahwa pelaksanaan khitbah dari pihak perempuan adalah sesuatu hal yang bernilai syakral. Untuk menjabarkan permasalahan di atas, penulis merumuskan masalah penelitian yakni: 1) Bagaimana praktik tradisi perempuan meminang laki-laki di Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek?, 2) Bagaimana nilai-nilai tradisi tradisi perempuan meminang laki-laki di Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek?, dan 3) Bagaimana tradisi perempuan meminang laki-laki di Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek ditinjau dari perspektif ‘urf dan mubadalah?. Adapun jenis penelitian yang digunakan oleh penulis ialah penelitian lapangan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik penelitian yang digunakan peneliti yakni menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan yakni 1) Tradisi perempuan meminang laki-laki di Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek suatu tradisi atau perilaku yang terbangun oleh kebiasaan masyarakat terdahulu dan telah terdoktrin oleh pikiran masyarakat untuk melakukan tradisi tersebut secara turun-menurun dan berfungsi sebagai pedoman yang telah dipatuhi oleh masyarakat di Desa Kamulan. Tradisi tersebut dilakukan oleh pihak wali dari perempuan dengan mendatangi kediaman pihak laki-laki dengan membawa bahan makanan mentah maupun makanan yang sudah matang dan jadah menjadi makanan yang wajib ada pada poses tersebut. 2) Nilai-nilai tradisi perempuan meminang laki-laki di antaranya: a) mengangkat derajat dan harga diri seorang perempuan, b) persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dimana pihak perempuan juga memiliki hak dan kemampuan yang sama dalam hal memilih pasangan hidup, c) memberi apresiasi terhadap pihak laki-laki karena setelah terjadi pernikahan seorang laki-laki memiliki tanggung jawab yang besar bagi keluarga bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat. 3) Ditinjau dari perspekif ‘urf tradisi peminangan perempuan yang dilakukan di Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek termasuk ke dalam‘urf ‘amali. Kemudian jika ditinjau dari segi luas pemakaiannya tradisi peminangan perempuan yang dilaksanakan di Desa Kamulan termasuk kedalam ‘urf khas. Kemudian jika ditinjau dari segi penerimaan syara’ termasuk dalam‘urf sahih. Adapun ditinjau dari perspektif mubadalah, peminangan (khitbah) yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada laki-laki bukan merupakan suatu hal yang salah ataupun aneh untuk dilakukan, menilik dari qira’ah mubadalah bahwa “laki-laki dan perempuan setara dalam konteks sosial”. Dari pengertian tersebut menyatakan bahwa terdapat kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sehingga dalam mengawali peminangan baik laki-laki maupun perempuan semuanya sama.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Agama Hukum > Hukum Islam Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 12102193079 RIFATUL ISTIQOMAH |
Date Deposited: | 16 Oct 2023 07:27 |
Last Modified: | 16 Oct 2023 07:27 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/41079 |
Actions (login required)
View Item |