IHDAD WANITA KARIR DALAM PERSPEKTIF GENDER, HAM, DAN HUKUM ISLAM (Studi di Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang)

AULIYA AJENG NURUL FAHMI, 1712143014 (2018) IHDAD WANITA KARIR DALAM PERSPEKTIF GENDER, HAM, DAN HUKUM ISLAM (Studi di Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (428kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (194kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (585kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (662kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (347kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (381kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (298kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (309kB)

Abstract

Penelitian skripsi ini dilatar belakangi oleh banyaknya wanita karir yang ditinggal mati suaminya yang harus menjalankan masa iddah maupun ihdad namun harus (berhadapan dengan keterbatasan pemenuhan hak-haknya, sehingga ihdad yang harus dijalani tidak dijalankan dengan sempurna. Karena itu ihdad bagi wanita karir haruslah dipandang dari berbagai sisi yakni gender, ham maupun hukum islam. Fokus penelitian dalam penelitian ini yakni: 1) Bagaiman bentuk-bentuk penerapan ihdad bagi wanita karir di wilayah Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang?, 2) Bagaimana ihdad bagi wanita karir di wilayah Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang ditinjau dari perspektif Gender?, 3) Bagaimana ihdad bagi wanita karir di wilayah Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang ditinjau dari perspektif HAM?, 4) Bagaimana ihdad bagi wanita karir di wilayah Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang ditinjau dari perspektif Hukum Islam?. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Mengetahui bentuk-bentuk penerapan ihdad bagi wanita karir di wilayah Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, 2) Untuk mengetahui Thdadnya wanita karir dalam perspektif Gender, 3) Untuk mengetahui Ihdadnya wanita karir dalam perspektif HAM, 4) Untuk mengetahui Ihdadnya wanita karir dalam perspektif Hukum Islam. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian lapangan (field research) dimana peneliti meneliti langsung objek penelitian serta data-data terkait. Peneliti melakukan pengumpulan data melalui observasi serta wawancara kepada pihak-pihak terkait. Data-data yang terkumpul baik primer maupun sekunder kemudian diolah ditelaah. (dianalisis serta disusun secara sistematis dan terstruktur. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Bentuk-bentuk penerapan ihdad bagi wanita karir dikalangan masyarakat Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang bahwa) masih banyak masyarakat yang pernah menjalai masaidh terutama penerapan Indad itu tidak sesuai dengan aturan hukum islam yang sudah ditentukan. Narasumber yang sudah diwawancarai oleh peneliti menyatakan bahwa dengan melaksanakan ketentuan ihdad tidak singkron dengan pekerjaan meraka yang berkarir, 2) Penerapan dan problematika jika ditinjau secara gender dalam cra modern saat ini perbedaan tersebut sudah dilindungi oleh perspektif gender dimana dikedua belah pihak baik laki-laki maupun perempuan dilindungi akan hak-haknya dari tindakan diskriminasi dan terwujudnya keadilan. Oleh sebab itu syari’at Islam telah memberikan ketentuan pelaksanaan bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya dengan melaksanakan ihdad. Pelaksanaan ihdad tersebut pun dengan tujuan untuk menghindarkan perempuan yang sudah ditinggal mati suaminya dari fitnah-fitnah seperti batasan-batasan menghias diri, memakai wangi-wangian dan keluar rumah. Dan pengaruh gender dalam pengembangan karir bagi seorang wanita membawa dampak pada perubahan sosial juga pada peranan wanita dalam keluarga dan masyarakat, 3) Penerapan dan problematika jika ditinjau secara HAM jika dilihat dari segi wanita karir yang sedang menjalani ihdad, hak bekerja sedikit terhalang dengan batas waktu yang harus dijalani oleh wanita yang berihdad. Karena sesuai dengan syari’at wanita tersebut harus menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari dengan berikut dengan ketentuan ihdad dengan tidak diperkenankan menghias diri atau bersolek. menggunakan pakaian yang berwarna mencolok, dan tidak diperkenankan memakai wangi-wangian, 4) Penerapan dan problematika jika ditinjau secara Hukum Islam yakni wanita yang bekerja di luar rumah atau melakukan aktivitasnya tersebut dibolehkan. Tetapi tetap dengan syarat dan batasan- batasan sewajarnya demi memenuhi ketentuan syari’at. Kata Kunci : Ihdad, Wanita Karir, Bentuk Penerapan Ihdad, Ihdad Menurut HAM

Item Type: Skripsi
Subjects: Perdata Islam
Perempuan
Peradilan Islam > Perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1712143014 AULIYA AJENG NURUL FAHMI
Date Deposited: 03 Nov 2023 01:44
Last Modified: 03 Nov 2023 01:44
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/41693

Actions (login required)

View Item View Item