IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG SEJAHTERA BERSAMA RUMAH RAMAH LINGKUNGAN (SERULING) DALAM UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DI TINGKAT RUMAH TANGGA (Studi Kasus di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar)

BAGUS RAHMAT ASYARI, 12103193045 (2023) IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG SEJAHTERA BERSAMA RUMAH RAMAH LINGKUNGAN (SERULING) DALAM UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DI TINGKAT RUMAH TANGGA (Studi Kasus di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (871kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (584kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (185kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (546kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (778kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (536kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (810kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (713kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (327kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (471kB)

Abstract

Bagus Rahmat Asyari 12103193045 Tahun 2023 “Implementasi Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Sejahtera Bersama Rumah Ramah Lingkungan (SERULING) Dalam Upaya Pengelolaan Lingkungan di Tingkat Rumah Tangga (Studi Kasus di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar)” Skripsi Hukum Tata Negara Fakultas Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Uin Satu Tulungagung pembimbing Bapak Muksin, M.H. Kata Kunci: Peraturan Bupati; lingkungan, kebijakan Penelitian ini berawal ketika Kabupaten Blitar menghadapi tantangan serius terkait lingkungan hidup, terutama dalam hal pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan di tingkat rumah tangga. Dari permasalahan tersebut lahirlah Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Sejahtera Bersama Rumah Ramah Lingkungan (SERULING) menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan fokus pada pengelolaan sanitasi, konservasi lingkungan, dan ekonomi hijau. Meskipun program tersebut telah diluncurkan, masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya seperti kurangnya implementasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan kurangnya kesadaran akan pentingnya keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, tantangan utamanya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengatasi hambatan dalam pelaksanaannya guna mencapai tujuan lingkungan yang ingin dicapai di Kabupaten Blitar. Fokus penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah (1) Bagaimana pelaksanaan Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2022 tentang Sejahtera Bersama Rumah Ramah Lingkungan (SERULING) di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar?, (2) Bagaimana langkah dan strategi Pemerintah Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dalam implementasi Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2022 tentang Sejahtera Bersama Rumah Ramah Lingkungan (SERULING) di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar?, (3) Bagaimanakah faktor-faktor penghambat dari pelaksanaan Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2022 tentang Sejahtera Bersama Rumah Ramah Lingkungan (SERULING) di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar? Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris, dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi, penelitian ini bertujuan memahami penerapan kebijakan dan respon masyarakat secara mendalam. Melalui analisis data yang mencakup kondensasi dan penyajian data, penelitian ini diharapkan memberikan wawasan yang berharga terkait dinamika implementasi kebijakan lingkungan di tingkat rumah tangga. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan yang dilakukan oleh peneliti, maka ditarik kesimpulan sebagai berikut: (1) Pelaksanaan Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2022 di Desa Panggungduwet tersebut dirangkum menjadi beberapa tahap diantaranya adalah Mengkomunikasikan Kebijakan Publik, Pemetaan sumberdaya, Disposisi, dan Pra-Pelaksanaan Kebijakan. (2) Langkah dan strategi Pemerintah di Desa Panggungduwet Blitar antara lain adalah Menggunakan Strategi Komunikasi Yang Efektif, Membentuk Kelompok Kerja (POKJA), Melibatkan Masyarakat Dalam pelaksanaan Kebijakan yang ada, Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Dalam Penerapan Peraturan Pemerintah. (3) Faktor penghambat dari pelaksanaan Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2022 di Desa Panggungduwet antara lain adalah Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), Kurangnya Kesadaran Masyarakat, Ketergantungan Pada Pemerintah Desa, dan Kurangnya Peran Serta Masyarakat Dalam Pelaksanaan Peraturan Bupati Blitar No. 18 Tahun 2022 tentang Sejahtera Bersama Rumah Ramah Lingkungan (SERULING).

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103193045 BAGUS RAHMAT ASYARI
Date Deposited: 21 Dec 2023 01:05
Last Modified: 21 Dec 2023 01:05
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/42694

Actions (login required)

View Item View Item