BAGUS RAHMAT ASYARI, 12103193045 (2023) IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG SEJAHTERA BERSAMA RUMAH RAMAH LINGKUNGAN (SERULING) DALAM UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DI TINGKAT RUMAH TANGGA (Studi Kasus di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (871kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (584kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (185kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (546kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (778kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (536kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (810kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (713kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (327kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (471kB) | Preview |
Abstract
Bagus Rahmat Asyari 12103193045 Tahun 2023 “Implementasi Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Sejahtera Bersama Rumah Ramah Lingkungan (SERULING) Dalam Upaya Pengelolaan Lingkungan di Tingkat Rumah Tangga (Studi Kasus di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar)” Skripsi Hukum Tata Negara Fakultas Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Uin Satu Tulungagung pembimbing Bapak Muksin, M.H. Kata Kunci: Peraturan Bupati; lingkungan, kebijakan Penelitian ini berawal ketika Kabupaten Blitar menghadapi tantangan serius terkait lingkungan hidup, terutama dalam hal pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan di tingkat rumah tangga. Dari permasalahan tersebut lahirlah Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Sejahtera Bersama Rumah Ramah Lingkungan (SERULING) menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan fokus pada pengelolaan sanitasi, konservasi lingkungan, dan ekonomi hijau. Meskipun program tersebut telah diluncurkan, masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya seperti kurangnya implementasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan kurangnya kesadaran akan pentingnya keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, tantangan utamanya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengatasi hambatan dalam pelaksanaannya guna mencapai tujuan lingkungan yang ingin dicapai di Kabupaten Blitar. Fokus penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah (1) Bagaimana pelaksanaan Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2022 tentang Sejahtera Bersama Rumah Ramah Lingkungan (SERULING) di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar?, (2) Bagaimana langkah dan strategi Pemerintah Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dalam implementasi Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2022 tentang Sejahtera Bersama Rumah Ramah Lingkungan (SERULING) di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar?, (3) Bagaimanakah faktor-faktor penghambat dari pelaksanaan Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2022 tentang Sejahtera Bersama Rumah Ramah Lingkungan (SERULING) di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar? Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris, dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi, penelitian ini bertujuan memahami penerapan kebijakan dan respon masyarakat secara mendalam. Melalui analisis data yang mencakup kondensasi dan penyajian data, penelitian ini diharapkan memberikan wawasan yang berharga terkait dinamika implementasi kebijakan lingkungan di tingkat rumah tangga. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan yang dilakukan oleh peneliti, maka ditarik kesimpulan sebagai berikut: (1) Pelaksanaan Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2022 di Desa Panggungduwet tersebut dirangkum menjadi beberapa tahap diantaranya adalah Mengkomunikasikan Kebijakan Publik, Pemetaan sumberdaya, Disposisi, dan Pra-Pelaksanaan Kebijakan. (2) Langkah dan strategi Pemerintah di Desa Panggungduwet Blitar antara lain adalah Menggunakan Strategi Komunikasi Yang Efektif, Membentuk Kelompok Kerja (POKJA), Melibatkan Masyarakat Dalam pelaksanaan Kebijakan yang ada, Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Dalam Penerapan Peraturan Pemerintah. (3) Faktor penghambat dari pelaksanaan Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2022 di Desa Panggungduwet antara lain adalah Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), Kurangnya Kesadaran Masyarakat, Ketergantungan Pada Pemerintah Desa, dan Kurangnya Peran Serta Masyarakat Dalam Pelaksanaan Peraturan Bupati Blitar No. 18 Tahun 2022 tentang Sejahtera Bersama Rumah Ramah Lingkungan (SERULING).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 12103193045 BAGUS RAHMAT ASYARI |
Date Deposited: | 21 Dec 2023 01:05 |
Last Modified: | 21 Dec 2023 01:05 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/42694 |
Actions (login required)
View Item |