PRAKTIK PENGUPAHAN PENGGILINGAN PADI DIBAYAR BERAS DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus Di Desa Muncak Kabau Kabupaten Oku Timur Sumatra Selatan)

ERMA DWIYANTI, 12101193136 (2024) PRAKTIK PENGUPAHAN PENGGILINGAN PADI DIBAYAR BERAS DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus Di Desa Muncak Kabau Kabupaten Oku Timur Sumatra Selatan). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (5MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (440kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (218kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (359kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (642kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (454kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (236kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (742kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (217kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (439kB)

Abstract

ABSTRAK Erma dwiyanti, NIM 12101193136, praktik pengupahan penggilingan padi dibayar beras ditinjau dari hukum ekonomi syariah dan hukum positif (studi kasus di desa muncak kabau kabupaten oku timur sumatra selatan), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing: Nina Indah Febriana. M.Sy. Kata Kunci: Upah mengupah, hukum ekonomi syariah, hukum positif. Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik penggupahan penggilan padi oleh masyarakat muncak kabau yang upahnya dibayar dengan beras. Dimana fenomena pengupahan penggilingan padi biasanya dibayar dengan uang bukan menggunakan barang maupun menggunakan beras. oleh sebab itu peneliti tertarik untuk melakukan penelitian lebih dalam terkait bagaimana pratik pengupahan yang dibayar dengan beras ditinjau dari hukum ekonomi syariah dan hukum positif yang ada di desa muncak kabau. Rumusan masalah dalam penelitian ini ada tiga, (1) Bagaimana praktik pengupahan penggilingan padi dibayar dengan beras di desa muncak kabau kabupaten oku timur Sumatra selatan, (2) Bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah tentang praktik pengupahan penggilingan padi dibayar dengan beras di desa muncak kabau kabupaten oku timur Sumatra selatan, (3) Bagaimana hukum positif tentang praktik pengupahan penggilingan padi dibayar dengan beras didesa muncak kabau kabupaten oku timur Sumatra selatan, Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah, (1) Untuk Mengetahui praktik pengupahan penggilingan padi dibayar dengan beras di desa muncak kabau kabupaten okutimur Sumatra selatan, (2) Untuk Mengetahui pandangan hukum ekonomi syariah tentang praktik pengupahan penggilingan padi dibayar dengan beras di desa muncak kabau kabupaten oku timur Sumatra selatan, (3) Untuk Mengetahui hukum positif tentang praktik pengupahan penggilingan padi dibayar dengan beras didesa muncak kabau kabupaten oku timur Sumatra selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Hal ini dikarenakan metode kualitatif mampu menghasilkan temuan pengetahuan, mengkonstruksi fenomena serta mampu membuat laporan secara sistematis dan rinci terkait penelitian ini. Teknik pengumpulan data dapat dilakukan menggunakan beberapa cara, seperti observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan dalam pengecekan keabsahan data, penelitian ini menggunakan triangulasi agar data yang dilakukan benar benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penelitian ini adalah: (1) praktik pengupahan penggilingan padi dibayar dengan beras diambil sesuai dengan banyak padi yang digilingkan, jika padi diantar sendiri oleh warga kepabrik maka upah penggilingan sebesar 8% dari hasil padi yang digilingkan akan tetapi apabila padi tersebut diambil oleh pegawai pabrik dan diantarkan kerumah warga maka besar upah yang diambil adalah 10% dari hasil padi yang digilingkan. (2) Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik pengupahan penggilingan padi dibayar dengan beras boleh dilakukan, karena dalam akad ijarah terkait dengan ujrah itu tidak ada syarat yang mengharuskan jika upah dibayar dengan uang. Di sisi lain dalam praktik pengupahan yang ada dimuncak kabau belum sesuai menurut hukum ekonomi syariah karena terdapat unsur gharar didalamnya, dimana kurang adanya transparansi antara pemilik penggilingan dan pemilik padi mengenai berapa upah yang diambil hanya menggunakan kebiasaan yang sudah melekat didalam masyarakat. Pada saat pengambilan upah salah satu pihak tidak menghadiri proses tersebut yang dapat memicu adanya kecurangan, bisa merugikan orang lain dan menimbulkan kemudharatan. (3) Berdasarkan hukum positif pengupahan tersebut kurang sesuai jika dilihat dari UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah no.8 tahun 1981 tentang perlindungan upah. Bahwasannya dalam peraturan tersebut upah mengupah itu harus dibayarkan mengunakan uang.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Perjanjian
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101193136 ERMA DWIYANTI
Date Deposited: 23 Jan 2024 08:51
Last Modified: 23 Jan 2024 08:51
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/43406

Actions (login required)

View Item View Item