EDUKASI PRODUK HALAL TERHADAP USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di UMKM Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung)

MEGA INDAH LESTARI, 126101201024 (2024) EDUKASI PRODUK HALAL TERHADAP USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di UMKM Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (547kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (191kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (185kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (287kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (393kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (247kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (284kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (257kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (115kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (214kB)

Abstract

Mega Indah Lestari, 126101201024, Edukasi Produk Halal Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah Ditinjau dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Hukum Ekonomi Syariah (Studi kasus UMKM Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing: Dr. Kutbuddin Aibak, S.A.g., M.H.I. Kata Kunci: Edukasi Produk Halal, UMKM, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa UMKM yang belum mendaftarakan produknya untuk mendapat Jaminan berupa sertifikasi halal,khususnya para UMKM yang ada di kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Seperti halnya yang terletak di Desa Plosokandang, pelaku usaha Kerupuk Udang Sari Rasa belum tertera logo halal pada kemasan produk. Hal tersebut perlu diketahui, sejauh mana edukasi tentang produk halal ini diterima dan dipraktekkan oleh mereka, apakah memang mereka belum paham terkait adanya kewajiban jaminan produk halal, atau memang mereka yang acuh terhadap peraturan tersebut. Fokus penelitian tentang edukasi produk halal terhadap UMKM. Adapun pertanyaan dalam penelitian ini sebagai berikut: 1) Bagaimana Edukasi Produk Halal terhadap UMKM di Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung? 2)Bagaimana tinjauan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Edukasi Produk Halal di UMKM Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung? 3) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Edukasi Produk Halal di UMKM Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan edukasi produk halal terhadap UMKM di kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. 2) Untuk menganalisis tinjauan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap edukasi produk halal di UMKM Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. 3) Untuk menganalisis tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap edukasi produk halal di UMKM Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Jenis Penelitian yang digunakan dalam peneliti adalah Yuridis-empiris serta menggunakan pendekatan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Sedangkan Teknis analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kemudian Pengecekan Keabsahan Data yang digunakan adalah Triangulasi sumber, Teknik, dan waktu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pelaku usaha UMKM Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung sudah teredukasi dengan adanya Kewajiban mendaftarkan produk usaha nya di BPJPH. Jika dikaitkan Kesadaran hukum, Pelaku usaha Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung ini masih belum sepenuhnya tinggi, karena mereka juga sudah teredukasi dan faham, namun 3 dari 4 pelaku usaha masih belum ada tindakan. 2) Bahan-bahan yang digunakan oleh Pelaku usaha UMKM Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung dalam mengolah produk sudah mendapat izin BPOM,P-IRT, dan berlabel halal. Dalam hal ini pelaku usaha UMKM Kerupuk udang Sari Rasa, Brownies (Rhiis Brownies), dan Geprek Aamiin belum menjalankan kewajiban peraturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan pelaku usaha jus buah belum menjalankan peraturan dengan benar yaitu sudah memiliki sertifikasi halal namun belum memasang logo halal pada kemasan atau gerobaknya. 3) Dalam Hukum Ekonomi Syariah tidak ada dalil, hadis maupun pendapat ulama yang mengatakan bahwa harus mengonsumsi makanan dan minuman yang berlabel halal. Namun harus dipastikan kehalalannya mulai dari bahan-bahan (dzat) yang digunakan dalam mengolah produk, cara memperoleh, mengolah serta proses nya. Pelaku usaha UMKM kecamatan kedungwaru Kabupaten Tulungagung sudah dijamin ke halalannya dari dzat, cara memperoleh serta proses pengolahannya, serta mereka juga sudah melakukan kegiatan jual beli berdasarkan Sembilan prinsip yang ada dalam Hukum Ekonomi Syariah yaitu al’adl, al-nubuwwah, al-ma’ad, al- ukhuwwah, al-mas’ulliyah, al-hurriyat al-aqdi, al-wasatiyyah, dan al-faidah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101201024 MEGA INDAH LESTARI
Date Deposited: 15 Feb 2024 08:35
Last Modified: 15 Feb 2024 08:35
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/43676

Actions (login required)

View Item View Item