FENOMENA PERSAINGAN USAHA DITINJAU DARI FIKIH MUAMALAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Studi Kasus Pengusaha Bibit Cengkeh di Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek)

RIZKI MEYANA NURHAYATI, 126101201023 (2024) FENOMENA PERSAINGAN USAHA DITINJAU DARI FIKIH MUAMALAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Studi Kasus Pengusaha Bibit Cengkeh di Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (678kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (333kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (352kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (728kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (239kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (374kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (580kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (314kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (432kB)

Abstract

Rizki Meyana N, 126101201023, Fenomena Persaingan Usaha Di Tinjau dari Fikih Muamalah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Pengusaha Bibit Cengkeh di Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Dr. Budi Kolistiawan, S.Pd., M.E.I. Kata Kunci: Persaingan Usaha, Hukum Islam, Hukum Positif Persaingan usaha merupakan suatu kondisi dimana dua pihak atau lebih berlomba-lomba untuk saling mengungguli untuk mencapai tujuan tertentu. Seperti halnya di Desa Kedunglurah yang terdapat banyak pelaku usaha bibit cengkeh dimana dalam usaha bibit cengkeh yang ada di Desa Kedunglurah terdapat dua kelompok yaitu pelaku usaha yang sudah memiliki izin UD dan pelaku usaha petani kecil biasa. Dimana hal tersebut menimbulkan perbandingan-perbandingan harga, kualitas produk, dll. Sehingga dalam hal perbandingan tersebut bisa dikatakan menjadi sebuah persaingan usaha. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana persaingan usaha bibit cengkeh di Desa Kedunglurah?, 2) Bagaimana tinjauan hukum positif dalam persaingan usaha bibit cengkeh di Desa kedunglurah?, 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam dalam persaingan usaha bibit cengkeh di Desa Kedunglurah?. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Mendeskripsikan persaingan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha bibit cengkeh di Desa Kedunglurah. 2) Menganalisis hukum Islam dalam persaingan usaha bibit cengkeh di Desa Kedunglurah. 3) Menganalisis hukum positif dalam persaingan usaha bibit cengkeh di Desa Kedunglurah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Selain itu teknik analisis data yang digunakan adalah kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Persaingan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha bibit cengkeh di Desa Kedunglurah menggunakan berbagai cara sesuai kemampuan marketing masing-masing antara lain pemasaran keliling, pemasaran melalui media sosial, pemasaran dengan cara melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan bibit seperti halnya perhutani. 2) persaingan harga yang dilakukan oleh para pelaku usahanya juga cukup macam-macam harga. Namun perbandingan tersebut tidak terlalu jauh antara pelaku usaha satu dengan pelaku usaha yang lain. Dan dari segi hukum positifnya yaitu undang-undang nomor 5 tahun 1999 pelaku usaha bibit cengkeh tidak termasuk kedalam. 3) Dari segi hukum Islam persaingan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha bibit cengkeh di Desa Kedunglurah dalam menghadapi persaingan usaha masih tergolong al munafasah at tijaryyah al masyru’ah (usaha persaingan yang sesuai dengan syariat), yaitu persaingan antar pelaku usaha yang wajar, sehat dan tidak melanggar batas-batas aturan Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101201023 RIZKI MEYANA NURHAYATI
Date Deposited: 19 Feb 2024 07:32
Last Modified: 19 Feb 2024 07:32
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/43715

Actions (login required)

View Item View Item