MODEL PENGATURAN PIDANA MATI DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT DITINJAU DARI TEORI TUJUAN PEMIDANAAN

RINALDHY DAVID PRATAMA, 12103193151 (2024) MODEL PENGATURAN PIDANA MATI DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT DITINJAU DARI TEORI TUJUAN PEMIDANAAN. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (875kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (516kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (289kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (633kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (715kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (583kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (385kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (449kB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Model Pengaturan Pidana Mati Di Indonesia Dan Amerika Ditinjau Dari Teori Tujuan Pemidanaan” ini ditulis oleh Rinaldhy David Pratama, NIM 12103193151, Prodi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, di bimbing oleh Fahmi Arif, S.H., M.H. Kata Kunci: Pidana Mati, Tujuan Pemidanaan Kehadiran penelitian ini tidak lain berupaya untuk menganalisis dan menarasikan terkait praktik hukuman mati, agar ketentuan dan pelaksanaan pidana mati di Indonesia menjadi lebih baik dan sempurna. Dengan cara melakukan Kajian Komparatif dengan Amerika Serikat, maka dapat melihat kebaikan dan kelemahan ketentuan mengenai pidana mati melalui perspektif tujuan pemidanaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana pengaturan pelaksanaan pidana mati di negara Indonesia dan Amerika Serikat? 2) Bagaimana model pengaturan pidana mati yang ideal dalam tinjauan tujuan pemidanaan?. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Setelah memperoleh data yang dibutuhkan data diolah secara sistematis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Pengaturan pelaksanaan pidana mati di negara Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan undang-undang khusus di luar KUHP. Adapun pelaksanaan pidana mati dalam KUHP Lama tercantum pada Pasal 10 dan KUHP Baru tercantum dalam Pasal 100 Ayat 1 KUHP. Pidana mati dalam KUHP baru bukan menjadi pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus yang diancam secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun di mana harus ada masa percobaan dahulu selama 10 tahun sebelum resmi dieksekusi. Sedangkan pengaturan pelaksanaan pidana mati di negara Amerika Serikat diatur dalam U.S Code bahwa ada 41 tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana mati. 2) Model Pidana Mati yang Ideal dalam Tinjauan Tujuan Pemidanaan di Negara Indonesia diposisikan sebagai upaya apabila terdakwa masih bisa berubah atau diperbaiki sehingga tidak langsung dieksekusi dan memberikan kesempatan ke dua. Sedangkan pidana mati di negara bagian Amerika mencerminkan tujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera yang kuat terhadap pelaku kejahatan serius. Hal ini sudah sesuai dikarenakan kondisi di Indonesia dan Amerika yang berbeda.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103193151 RINALDHY DAVID PRATAMA
Date Deposited: 19 Mar 2024 01:51
Last Modified: 19 Mar 2024 01:51
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/43757

Actions (login required)

View Item View Item