WALBAETI, 126103203277 (2024) TINJAUAN YURIDIS PASAL 8 PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL. [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
||
Text
ABSTRAK.pdf Download (255kB) |
||
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (100kB) | Preview |
|
Text
BAB I.pdf Download (415kB) |
||
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (494kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (299kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (235kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (529kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (159kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (243kB) |
Abstract
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Tinjauan Yuridis Pasal 8 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja Dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global” ini ditulis oleh Walbaeti, NIM. 126103203277, Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2024, dibimbing oleh Yusron Munawir, S.H., M.H. Kata Kunci : Pengupahan, Ekspor, Industri Padat Karya Penelitian ini dilatarbelakangi adanya beberapa perusahaan yang memotong gaji karyawan dibawah upah minimum, pemotongan upah 25% terjadi setelah di berlakukannya Pasal 8 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023. Menurut pekerja/buruh hal tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan upah yang layak untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk itu perlu adanya penelitian untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Pasal 8 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja Dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai 1) Bagaimana sistem pengupahan pekerja setelah diberlakukannya Pasal 8 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya tertentu Berorientasi Ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global; 2) Bagaimana problem yuridis Pasal 8 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Indstri Padat Karya tertentu Berorientasi Ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global; 3) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap Pasal 8 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Indstri Padat Karya tertentu Berorientasi Ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kepustakaan. Teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari buku-buku, jurnal penelitian, serta peraturan perundang-undangan yang erat kaitannya dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Sedangkan pengecekan keabsahan data, peneliti menggunakan uji kredibilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Sistem pengupahan pekerja di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dilihat dari segi pengupahan terutama dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, perusahaan Industri padat karya memberikan besaran upah kepada pekerja/buruhnya dengan menggunakan sistem bulanan. Para pekerja mendapatkan upah setiap bulannya dengan presentase 75% per bulan, para pekerja bekerja dari hari Senin sampai Sabtu. Fakta mengungkapkan bahwa telah terjadi pemotongan hingga 25% hal tersebut dilakukan akibat adanya penurunan jumlah pesanan yang diterima perusahaan. Hal ini terjadi juga di salah satu perusahaan di Jawa Timur yang memotong gaji pekerja/buruh mencapai 50% dengan dalih adanya wabah corona sehingga mempengaruhi penjualan pakaian dan barang tidak bisa di ekspor impor hal ini tentu berdampak buruk bagi pekerja/buruh; 2) Problem Yuridis yang terdapat dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 jika disandingkan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya dapat dikatakan bertentangan karena Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja, yang mana terdapat beberapa problem yuridis diantaranya: 1) Ketidakadilan Upah Bagi Pekerja dalam perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; 2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 bertentangan dengan Asas Pemerataan Hak dalam Undang-Undang Cipta Kerja; 3) Materi muatan pasal 8 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan diatasnya Pasal 185 Undangg-Undang Cipta Kerja tentang pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi; 3) Dalam Hukum Islam menurut Fiqih Kontemporer memotong upah diperbolehkan jika suka sama suka, jika memotong gaji dengan alasan atau jalan tidak benar maka memotong gaji tersebut tidak diperbolehkan, Menurut Madzab Syafi’i tidak boleh memotong gaji karyawan kecuali dengan kerelaan, begitupun dengan HAM di negara-negara Islam memotong gaji diperbolehkan selagi hal tersebut tidak menimbulkan perselisihan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103203277 WALBAETI |
Date Deposited: | 27 Feb 2024 04:16 |
Last Modified: | 27 Feb 2024 04:16 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/43814 |
Actions (login required)
View Item |