ANALISA HUKUM ISLAM TERHADAP PAJAK PENGHASILAN UMKM (Studi Atas PP NO. 46 TAHUN 2013)

LUTVI YULIA ASTUTI, 2821123013 (2016) ANALISA HUKUM ISLAM TERHADAP PAJAK PENGHASILAN UMKM (Studi Atas PP NO. 46 TAHUN 2013). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
Lampiran depan.pdf

Download (630kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (204kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf

Download (441kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (195kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (399kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (134kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (181kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Analisis Hukum Islam terhadap Pajak Penghasilan UMKM (studi atas PP No. 46 Tahun 2013)” ini ditulis oleh Lutvi Yulia Astuti, NIM 2821123013, Pembimbing: Indri Hadisiswati, S.H., M.H. Kata kunci: Pajak Penghasilan, UMKM, Hukum Islam, PP No. 46 Tahun 2013. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh: Pada awalnya Indonesia menerapkan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 14 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tarif yang digunakan pada wajib pajak orang pribadi yang diatur dalam pasal 21. Dalam juli 2013 pemerintah melakukan kebijakan adanya perubahan peraturan pajak penghasilan UMKM PP No. 46 Tahun 2013, kebijakan pemerintah ini ternyata masih kurang bisa dipahami dan belum dapat dilakukan sepenuhnya oleh masyarakat, terutama Wajib Pajak UMKM. Masih banyak Wajib Pajak UMKM yang bingung dalam perhitungan pembayaran pajak karena kurangnya sosialisasi ketika terjadi perubahan peraturan pajak UMKM. Di dalam peraturan pajak penghasilan juga harus memenuhi azas-azas yang berlaku dalam pajak dan dalam hukum islam pajak penghasilan juga harus memenuhi prinsip-prinsip ekonomi islam dan syarat-syarat pemungutan pajak menurut hukum islam. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini yaitu: 1) Bagaimanakah pengaturan pajak penghasilan di Indonesia? 2) Bagaimana sistem perhitungan pajak penghasilan UMKM PP Nomor 46 tahun 2013? 3) Bagaimana hukum penerapan pajak penghasilan UMKM ditinjau dari hukum islam? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui perhitungan pajak penghasilan UMKM PP Nomor 46 tahun 2013 dan Untuk mengetahui hukum penerapan pajak penghasilan UMKM ditinjau dari hukum islam. Dalam penelitian ini digunakan metode library research (penelitian pustaka), yaitu penelitian yang bersumberkan pada studi kepustakaan. Dengan mengkaji dari buku-buku yang ada untuk mencari penjelasan lebih lanjut mengenai masalah yang akan diteliti. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa 1) Ketentuan pajak penghasilan di Indonesia diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008. 2) Dalam PP No. 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan UMKM, pajak diberlakukan proporsional, dengan satu tarif pajak untuk semua wajib pajak yaitu 1% dari omzet atau penghasilan bruto tertentu dalam satu tahun pajak. 3) Di dalam hukum islam, pajak penghasilan UMKM belum memenuhi dua prinsip dari empat prinsip dalam system ekonomi islam dan belum memenuhi dua syarat dari empat syarat pemungutan pajak menurut hukum islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 2821123013 LUTVI YULIA ASTUTI
Date Deposited: 30 Dec 2016 08:13
Last Modified: 30 Dec 2016 08:13
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/4423

Actions (login required)

View Item View Item