ANATASYA RARA AYU RISNANDA, 12101193124 (2024) PEMAHAMAN DAN SIKAP KONSUMEN MUSLIMAH DENGAN LATAR BELAKANG PENDIDIKAN ISLAM TERHADAP HUKUM PENGGUNAAN JASA TANAM BULU MATA (EYELASH EXTENSION) DITINJAU DARI TEORI KESADARAN HUKUM (Studi Kasus di Salon Lashesby.Add Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (932kB) |
||
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (194kB) | Preview |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (435kB) |
||
|
Text
BAB I.pdf Download (492kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (771kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (375kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (499kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (442kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (360kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (302kB) |
||
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Anastasya Rara Ayu Risnanda, Nomor Induk Mahasiswa 12101193124, Pemahaman Dan Sikap Konsumen Muslimah Dengan Latar Belakang Pendidikan Islam Terhadap Hukum Penggunaan Jasa Tanam Bulu Mata (Eyelash Extension) Ditinjau Dari Teori Kesadaran Hukum (Studi Kasus Di Salon Lashesby.Add Kabupaten Tulungagung),Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing Dr. Zulfatun Ni’mah, S.H.I.,M.Hum. Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Jasa Tanam Bulu Mata, Konsumen Muslimah Penggunaan jasa tanam bulu mata (Eyelash Extension) semakin marak dikalangan konsumen muslimah yang berlatar belakang pendidikan Islam di Kabupaten Tulungagung, termasuk di Salon Lashes By.Add. Adapun hukum menanam bulu mata palsu menurut para ulama madzhab maliki dan madzhab syafi’i adalah haram. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana pemahaman dan sikap konsumen muslimah berlatar belakang pendidikan islam di salon Lashes By.Add terhadap hukum penggunaan jasa tanam bulu mata (eyelash extension)? 2) Bagaimana pemahaman dan sikap konsumen muslimah berlatar belakang pendidikan islam terhadap jasa tanam bulu mata ditinjau dari teori kesadaran hukum?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara dengan pemilik Salon Lashes By. Add dan 9 orang konsumen berlatar pendidikan Islam di Salon Lashes By. Add, sedangkan data sekunder dalam penelitian ini berasal dari buku, jurnal dan skripsi yang memiliki keterkaitan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data primer dalam penelitian dilakukan dengan metode observasi dan wawancara kepada pemilik dan juga 9 orang konsumen muslimah di Salon Lashes By. Add yang berlatar belakang pendidikan Islam. Sedangkan data sekunder dalam penelitian ini dilakukan dengan metode studi pustaka. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian ini yaitu 1) Sebagian konsumen muslimah di Salon Lashes By.Add yang berlatar belakang pendidikan Islam memiliki pemahaman bahwa hukum jasa tanam bulu mata diperbolehkan dan sebagian memiliki pemahaman bahwa hukum jasa tanam bulu mata adalah haram. Sedangkan dalam hal sikap sebagian konsumen yang memahami bahwa hukum jasa tanam bulu mata (Eyelash Extention) haram dan berhenti menggunakan jasa tanam bulu mata (Eyelash Extention), sebagian konsumen yang memahami bahwa hukum jasa tanam bulu mata (Eyelash Extention) haram tetapi tetap menggunakan jasa tanam bulu mata (Eyelash Extention). 2) Ditinjau dari teori kesadaran hukum, pemahaman dan sikap konsumen muslimah berlatar belakang pendidikan Islam di Salon Lashes By.Add mengenai jasa tanam bulu mata (Eyelash Extention) terbagi dalam tiga kategori yakni empat orang konsumen memiliki kesadaran tinggi, hal tersebut karena empat orang tersebut memilih berhenti menggunakan jasa tanam bulu mata (Eyelash Extention) setelah mengetahui hukum penggunaan jasa tanam bulu mata (Eyelash Extention). Sedangkan tiga orang memiliki kesadaran hukum sedang, hal tersebut dikarenakan ketiga konsumen tersebut yang mengetahui bahwa hukum menggunakan jasa tanam bulu mata (Eyelash Extention) haram tetapi tetap menggunakan jasa tanam bulu mata (Eyelash Extention) dan dua orang memiliki kesadaran hukum yang rendah, hal itu dikarenakan sikap kedua konsumen tersebut yang tidak ingin tahu dan tidak ingin mencari tahu mengenai hukum jasa tanam bulu mata (Eyelash Extention).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 12101193124 ANASTASYA RARA AYU RISNANDA |
Date Deposited: | 15 May 2024 08:04 |
Last Modified: | 15 May 2024 08:04 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/45771 |
Actions (login required)
View Item |