ANALISIS YURIDIS KEPUTUSAN GUBERNUR DKI JAKARTA NOMOR 1517 TAHUN 2022 TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2022 DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

ARENDRA DARU LINGGA, 12103183048 (2023) ANALISIS YURIDIS KEPUTUSAN GUBERNUR DKI JAKARTA NOMOR 1517 TAHUN 2022 TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2022 DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (152kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (13kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (94kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (200kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (127kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (296kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (13kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (48kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Analisis Yuridis Keputusan Gubernur DKI JAKARTANomor 1517 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 Dalam Sistem Hukum Di Indonesia” ini ditulis oleh Arendra Daru Lingga NIM : 12103183048, Prodi Hukum Tata Neagra (HTN), Universitas Islam Negeri Ali Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2023, di bimbing oleh Dr. H.M. Darin Arif Mualifin, S.H, M.Hum. Kata Kunci : Keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2022, Upah Minimum Provinsi, sistem hukum di indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi melakukan pengkajian yang berkaitan dengan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan proses pembentukan upah minimum yang terjadi di DKI Jakarata tahun 2022, peneliti bermaksud membahasan terkait Substansi dan proses upah minimum Provinsi DKI Jakarta; Rumusan Masalah dalam Penelitian ini adalah Apakah subtansi dan proses terbentuknya Putusan Gubernur DKI JAKARTANomor 1517 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum 2022 sudah sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan ? Bagaimana tinjauan siyasah dusturiyyah terhadap Putusan Gubernur DKI JAKARTANomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum tahun 2022 ? Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif (Legal Research). Melakukan pendekatan penelitian dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang memiliki keterkaitan dengan isu hukum yang dibahas atau diteliti. Menggunakan sumber data yang diambil dari dokumen kepustakaan seperti buku, jurnal website, dan literatur lainnya. Teknik pengolahan bahan hukum dikumpulkan berdasarkan dokumentasi data literatur. Analisis data dengan analisa deskriptip dan analisis isi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi DKI JAKARTAtahun 2022 bertentangan dengan materi muatan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sehingga dapat dikatakan cacat materil substansinya. Jika mengacu pada asas lex superior derogate legi inferiori yang bermakna Undang-Undang (norma/aturan hukum) yang lebih tinggi meniadakan keberlakuan undang-undang yang lebih rendah, maka Keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2022 tentang Upah minimum Provinsi DKI JAKARTAtahun 2022 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karenakan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan norma yang melandasi dibentuknya Keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2022 tentang Upah minimum Provinsi DKI JAKARTAtahun 2022 tersebut. Dalam Perspektif Fikih Siyasah Dusturiah Keputusan tidak sesuai dengan tujuan siyasah dusturiah seperti keadilan, kemaslahatan dan menjauhkan masyarakat dari kemudharatan akibat keputusan tersebut.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Putusan
Ekonomi > Upah
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103183048 ARENDRA DARU LINGGA
Date Deposited: 14 May 2024 01:00
Last Modified: 14 May 2024 01:00
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/45860

Actions (login required)

View Item View Item