NADIA ERFINA SAPUTRI, 126101202164 (2024) PERAN nOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG BERSERTIPIKAT DAN TIDAK BERSERTIPIKAT DALAM UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS. [ Skripsi ]
This is the latest version of this item.
Text
COVERR.pdf Download (860kB) |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (452kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (587kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (586kB) |
|
Text
BAB ll.pdf Restricted to Registered users only Download (906kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (567kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (690kB) |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (604kB) |
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (450kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (562kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (549kB) |
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Sertipikat tanah berfungsi sebagai surat keterangan yang memuat keterangan fisik dan hukum atas tanah tersebut. Selama data fisik dan hukum sesuai dengan surat permintaan dan daftar negara, sertipikat negara diakui sah. Biaya pembuatan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015. Jika membeli tanah Mendapatkan sertifikat tanah baru, maka sertifikat tersebut harus di daftarkan untuk kepastian hukum. Berbanding terbalik dengan tanah yang sudah bersertifikat sejauh ini mungkin ada tanah yang belum ada sertifikatnya. Tata cara jual beli tanah yang belum ada sertifikat tentu saja sulit sebab tanda bukti sah atas transaksi jual beli tanah ada di sertifikat dan jika tanah itu belum ada sertifikatnya mungkin akan sedikit rumit. Tanah yang belum bersertifikat adalah tanah biasa yang belum didaftarkan pada kantor pertanahan negara. Misalnya saja tanah girik atau tanah petok D yang sering kita dengar di tempat-tempat tertentu. Tentu saja faktor tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat akan pentingnya pengelolaan penguasaan lahan karena mereka tinggal di wilayah marginal. Selain itu, sertifikat tanah di suatu daerah yang dianggap tidak perlu oleh masyarakat setempat juga memberikan faktor lain seperti biaya yang tidak terlalu mahal dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Jika Anda tertarik membeli tanah yang belum bersertifik. Ada dua proses yang harus diikuti untuk mendapatkan sertifikat tanah. Proses pertama adalah administrasi di kantor kecamatan atau desa. Proses kedua adalah penataan di kantor BPN. Dari situ diperlukan syarat-syarat jual beli tanah untuk membantu menentukan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi agar tidak terjadi konflik. Tanah dalam bentuk ini tidak murah untuk dijual belikan dan banyak prosedur yang harus kita ketahui. Jadi ada baiknya kita mengetahui tata cara membeli tanah tanpa sertifikat.Tanah mempunyai peranan-peranan yang sangat besar dalam dinamika pembangunan, maka di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 3 Ayat (3) disebutkan bahwa Bumi dan udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk membuktikan bahwa tanah itu milik kita, kita harus mendaftarkan tanah itu ke BPN dan memberikan sertifikat atas tanah itu.Selain itu, sertifikat tanah di suatu daerah yang dianggap tidak perlu oleh masyarakat setempat juga memberikan faktor lain seperti biaya yang tidak terlalu mahal dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana peranan Notaris dalam pembuatan akta jual beli Tanah di Mojokerto? 2) Apa kendala dan solusinya ketika Notaris membuat akta jual beli tanah yang bersertifikat dan tidak bersertifikat? 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap peran Notaris dalam pembuatan akta jual beli Tanah yang bersertifikat dan tidak bersertifikat di Mojokerto? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis bagaimana peran notaris dalam pembuatan akta jual beli Tanah di Mojokerto. 2) Untuk menganalisis apa kendala dan solusinya ketika notaris membuat akta jual beli tanah yang bersertifikat dan tidak bersertifikat. 3) Untuk meninjau bagaimana hukum Islam terhadap peran Notaris dalam pembuatan akta jual beli Tanah yang bersertifikat dan tidak bersertifikat di Mojokerto. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari wawancara dengan beberapa Notaris di Mojokerto dan para penjual dan pembeli tanah yang bersertipikat dan tidak bersertipikat di daerah Mojokerto: dan dokumentasi hasil ovservasi. Teknis analisis dalam penelitian yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Peran Notaris dalam pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Mojokerto sudah di jalankan dengan benar oleh Notaris di Wilayah Mojokerto, dan tugas Notaris PPAT di Mojokerto telah memainkan peran yang sangat vital dalam memastikan bahwa transaksi jual beli tanah dilakukan secara sah, adil, dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Mojokerto, maupun di seluruh wilayah Indonesia. 2) kendala dan Solusinya ketika Notaris membuat Akta Jual Beli Tanah yang bersertifikat dan tidak Bersertifikat menarik sebuah kesimpulan mengenai kendala dan solusi, baik akta jual beli tanah yang bersertipikat atau tidak bersertipikat itu sama saja sebab kendala di sisi internal notaris yang sudah di wawancarai oleh peneliti hampir tidak ada kendala, hanya ada pada Notaris yang belum menjabat PPAT, sebab sudah menjadi Notaris tapi belum PPAT akan tetapi sudah PPAT pasti sudah Notaris dan wawasan notaris dalam mengikuti perkembangan perubahan peraturan pelaksanaan proses jual beli tanah. 3) Tinjauan hukum Islam mengenai peranan notaris dalam pembuatan akad jual beli di kantor Notaris-PPAT di Mojokerto didasarkan pada ayat 282 Al Baqarah yang menyatakan bahwa pembuatan akad harus disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki. Jika tidak ada, maka dapat digunakan satu saksi laki-laki dan dua saksi perempuan. Dalam akad penjualan, notaris dan saksi bukanlah pihak yang terlibat, sesuai dengan pasal 38 ayat (3) huruf (c) UUJN. Notaris hanya menyusun dan meresmikan akta sesuai UUJN, dan harus memahami hukum akad Islam dan hukum syariah agar akta yang dibuat dapat dilaksanakan secara syariah. Undang-undang juga menentukan bahwa notaris tidak memiliki wewenang di luar wilayah kekuasaannya, sesuai ayat 59 An-Nisa'.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | S.AP 199212082019032026 Laila Rifa'atul Azizah |
Date Deposited: | 10 Jun 2024 03:05 |
Last Modified: | 10 Jun 2024 03:05 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/46939 |
Available Versions of this Item
-
PERAN nOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG BERSERTIPIKAT DAN TIDAK BERSERTIPIKAT DALAM UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS. (deposited UNSPECIFIED)
- PERAN nOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG BERSERTIPIKAT DAN TIDAK BERSERTIPIKAT DALAM UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS. (deposited 10 Jun 2024 03:05) [Currently Displayed]
Actions (login required)
View Item |