POLITIK HUKUM PENGENAAN PAJAK PADA LAYANAN OVER THE TOP (OTT) LUAR NEGERI DI INDONESIA

DIAH ANJARINI PUTRI, 126103201054 (2024) POLITIK HUKUM PENGENAAN PAJAK PADA LAYANAN OVER THE TOP (OTT) LUAR NEGERI DI INDONESIA. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (98kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (487kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (384kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (492kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (131kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (365kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (273kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (513kB)
[img] Text
BAB VII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (98kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (260kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (498kB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kekosongan hukum pengaturan perpajakan bagi penyedia layanan Over The Top (OTT) Luar Negeri yang beroperasi secara lintas negara dan menjadikan Indonesia sebagai negara sumber. Dalam hal ini, pengenaan pajak terbagi menjadi 2 (dua) yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Pada praktiknya, layanan Over The Top (OTT) Luar Negeri hingga saat ini hanya dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Sedangkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), bagi layanan Over The Top (OTT) Luar Negeri tidak dapat dikenakan pajak penghasilan tersebut sebab terhalang konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang memerlukan kehadiran fisik atau physical present. Disamping itu, keberadaan layanan Over The Top (OTT) Luar Negeri hanya sebatas diatur dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Layanan Aplikasi Melalui Konten Internet, sehingga memerlukan pengaturan terkait pengenaan pajak penghasilan terhadap layanan Over The Top (OTT) luar negeri di Indonesia lebih lanjut, khusus dan independen untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan OTT luar negeri di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi, 1) Bagaimana pengaturan mengenai pengenaan pajak pada layanan Over The Top (OTT) luar negeri yang berlaku di Indonesia?, 2) Bagaimana politik hukum pengenaan pajak pada layanan Over The Top (OTT) luar negeri di Indonesia?, 3) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pengenaan pajak pada layanan Over The Top (OTT) luar negeri di Indonesia?. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang meliuti peraturan perundang-undangan, bahan hukum, dan sebagainya sebagai dasar untuk diteliti. Pendekatan penelitian yang digunakan ialah pendekatan konseptual (conceptual approach) yang merujuk sebab belum atau tidak adanya aturan hukum untuk masalah yang dihadapi dan pendekatan undang-undang (statute approach) yang dilakukan dengan menelaah dan menganalisis seluruh undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum terkait penyelenggaraan berbasis internet. Hasil penelitian menunjukkan, 1) Pengenaan pajak bagi layanan Over The Top (OTT) luar negeri yang beroperasi di Indonesia hingga saat ini hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, sedangkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) belum dapat dikenakan sebab terhalang konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang memerlukan kehadiran fisik atau physical presence. 2) Penambahan klausa baru dalam Pasal 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dengan ketentuan kewajiban mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi penyedia layanan Over The Top (OTT) luar negeri, dimana Bentuk Usaha Tetap (BUT) tersebut harus berbadan hukum di Indonesia. 3) Dalam fiqh siyasah, politik hukum pengenaan pajak pada layanan Over The Top (OTT) luar negeri di Indonesia tidaklah bertentangan dengan konsep-konsep di dalamnya, yang diantaranya jika ditinjau berdasarkan siyasah maliyah, politik hukum perpajakan ditujukan untuk kemaslahatan umat, pembangunan negara serta untuk meraih ridha Allah SWT sedangkan dalam siyasah dusturiyah, keberadaan politik hukum perpajakan diperbolehkan sebab tidak adanya hukum yang mengatur dan mengharuskan adanya hukum baru serta pemerintah memiliki hak dan wewenang untuk segera membentuk pengaturan perpajakan tentang pengenaan pajak pada layanan Over The Top (OTT) tersebut.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103201054 DIAH ANJARINI PUTRI
Date Deposited: 19 Jun 2024 03:24
Last Modified: 19 Jun 2024 03:24
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47150

Actions (login required)

View Item View Item