IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP SISTEM TATA KELOLA USAHA WIFI LOKAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN FIQIH MUAMALAH (Studi Kasus: Di Desa Karanggayam Kecamatan. Srengat Kab. Blitar)

ILHAM FATCHURROSI, 126101202106 (2024) IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP SISTEM TATA KELOLA USAHA WIFI LOKAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN FIQIH MUAMALAH (Studi Kasus: Di Desa Karanggayam Kecamatan. Srengat Kab. Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (516kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (247kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (551kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (527kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (470kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (992kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (399kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (258kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Implementasi Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Sistem Tata Kelola Usaha Wifi Lokal Dalam Perspektif Undang- Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Fiqih Muamalah (Studi Kasus : Di Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar)” ini ditulis oleh Ilham Fatchurrosi dan dibimbing oleh Bapak Dr. H. M. Darin Arif Mu’allifin, SH. M. Hum, Kata Kunci: Sistem Tata Kelola, Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, Usaha Wifi Lokal, Fiqih Muamalah Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap pentingnya hukum perlindungan konsumen. Hubungan pelaku usaha dengan konsumen merupakan hubungan yang saling mengikat dalam sebuah perikatan yang berbentuk perjanjian. Meningkatnya penggunaan wifi lokal pada saat ini, sangatlah mempengaruhi perekonomian di sekitarnya. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen dan Fiqih Muamalah, sangatlah penting dalam melakukan proses dan penerapan hukum perlindungan konsumen dan fiqih muamalah dalam sebuah usaha wifi lokal. Banyaknya peluang usaha wifi lokal untuk saat ini, yang menjadikan usaha wifi lokal berkembang pesat, terutama pada usaha wifi lokal di Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Dengan maraknya para pelaku usaha wifi lokal, tentu tidak lepas dari adanya masalah yang dilakukan oleh penyedia usaha wifi lokal. Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk meningkatkan dan juga mengembangkan produk dan juga kualitas usaha wifi lokal berdasarkan peraturan yang terkait, agar pelaku usaha tidak melakukan kelalaian dalam usahanya dan bertanggungjawab jika terjadi kelalaian dan merugikan konsumen. Bagi konsumen untuk dapat melindungi hak-hak konsumen yang berada di lingkungan sosial di Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar yang memiliki tingkat hak-haknya paling rendah, serta tingkat pengetahuan dan kekuasaan yang lemah. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian deskriptif. Peneliti menggunakan metode penelitian observasi, wawancara dan dokumentasi. Observasi dilakukan untuk mengumpulkan data- data yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan fiqih muamalah dengan melakukan pengamatan langsung. Wawancara diajukan kepada pelaku-pelaku usaha wifi lokal internet yang ada di Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Dokumentasi terhadap foto-foto tempat pengoperasian usaha. Pelaku usaha, konsumen usaha wifi, tokoh masyarakat di Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, serta dokumen-dokumen lain, hingga proses penerapan perlindungan konsumen terhadap usaha wifi lokal di Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaku usaha pada usaha wifi lokal di Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar masih belum menerapkan hukum perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan fiqih muamalah. Pada kenyataannya, pelaku usaha wifi lokal masih banyak melakukan kesalahan atau kelalaian di dalam menekuni usaha wifi lokal tersebut, yang membuat konsumen merasa dirugikan. Pada pelayanan usaha wifi lokal di Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, dalam hal tanggung jawab berupa ganti rugi sudah diterapkan oleh pelaku usaha kepada konsumen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan fiqih muamalah. Tidak hanya pelaku usaha wifi lokal di Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar saja yang melakukan kesalahan atau kelalaian terhadap konsumennya. Akan tetapi, hal ini juga dilakukan oleh konsumen pada usaha wifi lokal. Dikarenakan bahwa kurangnya pengetahuan terkait hukum perlindungan konsumen dan etika bisnis Islam antara pelaku usaha dan konsumen, yang menjadikan hubungan diantaranya tidak seimbang.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101202106 ILHAM FATCHURROSI
Date Deposited: 20 Jun 2024 03:06
Last Modified: 20 Jun 2024 03:06
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47286

Actions (login required)

View Item View Item