PROGRAM LAYANAN TEMAN BISA DALAM MEWUJUDKAN AKSESIBILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

AHMAD ANSHORULLAH IBADI, 126102202133 (2024) PROGRAM LAYANAN TEMAN BISA DALAM MEWUJUDKAN AKSESIBILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (197kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (38kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (245kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (435kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (143kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (383kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (96kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (183kB) | Preview
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Ahmad Anshorullah Ibadi, 126102202133, “Program Layanan Teman Bisa dalam Mewujudkan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama Jombang dalam Perspektif Maslahah Mursalah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas", Program Studi Hukum Keluarga Islam, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Ashima Faidati, S.H.I., M.Sy. Kata Kunci: Disabilitas, Layanan Teman Bisa, Pengadilan Agama Jombang, Maslahah Mursalah, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016. Konteks penelitian pada program layanan Teman Bisa bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Agama Jombang. Berawal dari Penyandang disabilitas yang merupakan suatu kondisi fisik atau mental yang dianggap memiliki keterbatasan kemampuan fungsional atau orang yang mengalami gangguan baik itu fisik, intelektual, ataupun sensorik. Pada lingkungan Pengadilan, di Pengadilan Agama Jombang membuat program layanan bagi para penyandang disabilitas yaitu dengan nama Teman Bisa. Layanan ini ada sebagai upaya Pengadilan Agama Jombang untuk memberikan aksesibilitas yang baik bagi penyandang disabilitas dan juga agar terciptanya Pengadilan yang inklusif. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah, 1) Bagaimana layanan Pengadilan Agama Jombang dalam program Teman Bisa dalam memberi aksesibilitas kepada penyandang disabilitas. 2) Bagaimana layanan Teman Bisa sebagai layanan peradilan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Agama Kabupaten Jombang perspektif Maslahah Mursalah, 3) Bagaimana layanan Teman Bisa sebagai layanan peradilan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Agama Kabupaten Jombang perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang termasuk dalam penelitian kualitatif. Dalam penelitian kualitatif, pengetahuan dibangun oleh peneliti melalui interpretasi dengan mengacu pada informasi yang ada dari subjek penelitian dan berbagai sudut pandang. Beragam sumber data yang dapat dilakukan melalui kegiatan observasi, wawancara, pengalaman individu dan sejarah juga dapat digunakan untuk mendukung interpretasi tersebut. Hasil dari penelitian ini menjelaskan, 1) Pengadilan Agama Jombang dengan program layanan Teman Bisa bagi penyandang disabilitas ini telah melakukan Pelayanan Berbasis Online berupa formulir pendaftaran di website Pengadilan Agama Jombang dan Penyediaan Berbagai Fasilitas Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas seperti Halte Disabilitas 2) Jika di lihat pada pelayanan dan fasilitas yang disediakan di Pengadilan Agama Jombang, Dimana dalam persiapan-persiapan dan tatanan hukum yang dibuat juga berdasarkan Maslahah Mursalah dengan menetapkan peraturan-peraturan yang dianggap memiliki kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syara’. Tentang hal tersebut, Pengadilan Agama Jombang berupaya untuk mencegah tindakan diskriminasi, salah satunya dengan membuat pelayanan khusus seperti pembuatan jalur sendiri bagi penyandang disabilitas, penempatan akomodasi yang mudah dijangkau dan fasilitas yang memadai. 3) Pada Pengadilan Agama Jombang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 pasal 106 tentang mensosialisasikan Pelayanan Publik yang mudah diakses. Dalam mensosialisasikan pelayanan publik, kemampuan dan keahlian para pegawai di Pengadilan Agama Jombang cukup mumpuni, dapat dilihat pada informasi-informasi pada website tentang seluruh kegiatan pelayanan. Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 pasal 97 tentang Infrastruktur penyandang disabilitas, fasilitas yang ada pada Pengadilan Agama Jombang juga cukup banyak, beberapa infrastruktur seperti parkiran khusus disablitas, halte disabilitas, guiding block. Terkait penyelenggaraan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 27. Di Pengadilan Agama Jombang juga terdapat hambatan yaitu terhadap hambatan teknologi, informasi dan komunikasi. Hal tersebut dapat disebabkan oleh kuranganya penyebaran informasi melalui offline/online dan juga dapat disebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat dalam perkembangan teknologi, terutama wilayah pelosok di Kabupaten Jombang.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102202133 AHMAD ANSHORULLAH IBADI
Date Deposited: 21 Jun 2024 02:43
Last Modified: 21 Jun 2024 02:43
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47340

Actions (login required)

View Item View Item