PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DROPSHIPPER PADA FITUR CASH ON DELIVERY (COD) DALAM PRAKTIK DROPSHIPPING

MOHAMMAD MA’ARIF, 126101202179 (2024) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DROPSHIPPER PADA FITUR CASH ON DELIVERY (COD) DALAM PRAKTIK DROPSHIPPING. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (995kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (242kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (205kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (253kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (290kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (253kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (259kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (183kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (93kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (230kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Mohammad Ma’Arif, 126101202179 “Perlindungan Hukum Bagi Dropshipper Pada Fitur Cash On Delivery (COD) Dalam Praktek Dropshipping” ini di tulis oleh Mohammad Ma’Arif, Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, yang dibimbing oleh Muflihatul Bariroh, M.S.I Kata Kunci: Dropshipping, Cash On Delivery, Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Hukum Islam. Penelitian ini dilatar belakangi oleh teknologi yang semakin berkembang pada jual beli online salah satunya dengan metode Drophipping. Pada metode Dropshipping banyak para konsumen yang memilih memakai metode pembayaran Cash On Delivery karena dianggap lebih effisien tidak perlu memerlukan transanfer terlebih dahulu. Akan tetapi konsumen sering kali melakukan tindakan pembatalan secara sepihak ketika barang pesanannya sudah sampai. Dengan adanya hal ini para pelaku Dropship sering mengalami kerugian finansial, waktu dan tenaga. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana mekanisme Cash On Delivery terkait pembatalan secara sepihak dalam praktik Dropshipping? 2. Bagaimana tinjauan Hukum Islam terkait pembatalan secara sepihak pada sistem pembayaran Cash On Delivery dalam praktik Dropshipping? 3. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap Dropshipper yang mengalami kerugian akibat tindakan konsumen dalam sistem pembayaran Cash On Delivery berdasarkan Perlindungan Konsumen? Jenis metode penelitiannya menggunakan metode pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan kondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber, memperpanjang pengamatan, peningkatan ketekunan, pemeriksaan diskusi sejawat. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Dalam metode Cash On Delivery pada sistem dropship, konsumen mengirimkan nomor serta alamat kepada dropshiper kemudian dapat melakukan pembayaran ketika barang sudah sampai, namun dalam sistem ini konsumen sering melakukan pembatalan secara sepihak ketika barang pesanan sudah datang yang mengakibatkan kerugian bagi dropshipper. 2. Ditinjau dari hukum islam akad jual beli ini diperbolehkan, namun jika terjadi pembatalan secara sepihak yang menimbulkan kemudharatan bagi salah satu pihak maka hukumnya menjadi haram. 3. Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dikatakan dalam pasal 6 huruf (b) bahwa hak pelaku usaha mendapat perlidungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik, hal ini sesuai dengan pasal 34 huruf (f),namun penerapannya masih banyak para pelaku dropship yang masih sering dirugikan oleh tindakan konsumen.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101202179 MOHAMMAD MA'ARIF
Date Deposited: 26 Jun 2024 04:35
Last Modified: 26 Jun 2024 04:35
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47397

Actions (login required)

View Item View Item