PENGUPAHAN PEKERJA DI BAWAH STANDAR MINIMUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA NOMOR 6 TAHUN 2023 DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus pada Home Industry Emping Melinjo Desa Rejomulyo Kecamatan Kras Kabupaten Kediri)

ELY DYAH KUSUMA, 126101202096 (2024) PENGUPAHAN PEKERJA DI BAWAH STANDAR MINIMUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA NOMOR 6 TAHUN 2023 DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus pada Home Industry Emping Melinjo Desa Rejomulyo Kecamatan Kras Kabupaten Kediri). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (779kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (354kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (167kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (514kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (772kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (199kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (312kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (494kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (162kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (292kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (872kB)

Abstract

Ely Dyah Kusuma, 126101202096, Pengupahan Pekerja di Bawah Standar Minimum Ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus pada Home Industry Emping Melinjo Desa Rejomulyo Kecamatan Kras Kabupaten Kediri), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing: Reni Dwi Puspitasari, M.Sy Kata kunci: pekerja, upah minimum, UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, hukum ekonomi syariah Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya tingkat upah pekerja dalam home industry. Pembiaran pemberian upah minimum bagi pekerja berdampak pada rendahnya kesejahteraan pekerja dalam pemenuhan kebutuhan hidup layak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengupahan pekerja di bawah standar upah minimum pada home industry emping melinjo?; 2) Bagaimana pengupahan pekerja di bawah standar upah minimum pada home industry emping melinjo ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023?; 3) Bagaimana pengupahan pekerja di bawah standar upah minimum pada home industry emping melinjo ditinjau dari hukum ekonomi syariah?; Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara mendalam, observasi mendalam, dan dokumentasi. Teknik analis data yang digunakan adalah kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pengupahan pekerja pada home industry emping melinjo besaranya Rp. 30.000 per hari dengan total 5 jam kerja, dan jika dihitung dalam sebulan Rp. 720.000, yang mana besaran upah ini berada di bawah standar minimum. Pedoman besaran upah ini mengacu pada upah rata-rata home industry setempat. 2) Pengupahan pekerja pada home industry emping melinjo ditinjau dari UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah pekerja di bawah standar minimum yang dilakukan oleh home industry emping melinjo dapat dilakukan karena home industry emping melinjo termasuk dalam usaha mikro dan kecil. Adapun upah yang diberikan di atas 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat Provinsi Jawa Timur. 3) Pegupahan pekerja pada home industry emping melinjo ditinjau dari hukum ekonomi syariah diperbolehkan, sebab upah di bawah standar minimum yang dilakukan oleh home industry emping melinjo telah memenuhi prinsip keridhoan, dan menjadi kebiasaan masyarakat setempat yang menciptakan kemaslahatan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101202096 ELY DYAH KUSUMA
Date Deposited: 25 Jun 2024 02:26
Last Modified: 25 Jun 2024 02:26
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47400

Actions (login required)

View Item View Item