SITI QOIRUN NURKUMAILA, 126102201070 (2024) ANALISIS MAQASHID SYARIAH TERHADAP PANDANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG TENTANG LARANGAN MENGABULKAN PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (962kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (70kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (181kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (196kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (359kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (60kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (170kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (188kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (39kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (170kB) |
||
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan pada tanggal 17 Juli 2023. Dalam SEMA tersebut dijelaskan bahwa hakim tidak boleh mengabulkan perkara permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Dikeluarkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 menimbulkan pendapat yang kontradiktif. Bagi yang mendukung kebijakan tersebut berpendapat bahwa dikeluarkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ini sangat tepat karena dengan begitu negara telah memberi solusi terkait polemik pencatatan perkawinan berbeda agama yang terjadi di Indonesia. Sebaliknya bagi kalangan yang menolak dikeluarkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tersebut berpendapat bahwa dengan munculnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan kemunduran bagi kebebasan beragama dan negara masuk terlalu jauh ke ranah privat warga negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pandangan hakim Pengadilan Negeri Tulungagung tentang larangan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama (SEMA Nomor 2 Tahun 2023)? 2) Bagaimana analisis maqashid syariah terhadap pandangan hakim Pengadilan Negeri Tulungagung tentang larangan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama (SEMA Nomor 2 Tahun 2023)? Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Kemudian teknik analisis data yang digunakan oleh peneliti adalah tahap reduksi data, tahap penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Pengecekan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Terdapat perbedaan pendapat hakim Pengadilan Negeri Tulungagung mengenai SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, ada hakim yang setuju dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dan melarang perkawinan beda agama. Di sisi lain, ada hakim yang setuju dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dan tidak melarang perkawinan beda agama. 2) Bagi pendapat hakim yang setuju dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2023, maka hal tersebut sudah sejalan dengan maqashid syariah, terutama dalam hal menjaga agama (hifdz ad-din), menjaga keturunan (hifdz an-nasl), dan menjaga harta (hifdz al-mal). Sedangkan pendapat hakim yang setuju dengan maqashid syariah tetapi tidak melarang perkawinan beda agama, maka hal tersebut kurang selaras dengan maqashid syariah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hakim Hukum > Hukum Keluarga Islam Agama > Non Muslim |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 126102201070 SITI QOIRUN NURKUMAILA |
Date Deposited: | 22 Jul 2024 07:40 |
Last Modified: | 22 Jul 2024 07:40 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47471 |
Actions (login required)
View Item |