PERLINDUNGAN HAK-HAK PEKERJA BORONGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA NOMOR 11 TAHUN 2020 DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Pabrik Rokok Alaina Fajar Berlian Desa Ngantru Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung)

WIDYA EKA SAPUTRI, 126101202171 (2024) PERLINDUNGAN HAK-HAK PEKERJA BORONGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA NOMOR 11 TAHUN 2020 DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Pabrik Rokok Alaina Fajar Berlian Desa Ngantru Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (886kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (659kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (240kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (343kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (672kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (626kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (348kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (720kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (157kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (449kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Widya Eka Saputri, 126101202171 “Perlindungan Hak-Hak Pekerja Borongan Ditinjau Dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Dan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Pabrik Rokok Alaina Fajar Berlian Desa Ngantru Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung)” ini ditulis oleh Widya Eka Saputri, Fakultas Syari‟ah dan Ilmu Hukum, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, yang di bimbing oleh Dr. Reni Dwi Puspitasari, M. Sy. Kata Kunci: Hak-Hak, Pekerja Borongan, Pabrik Rokok. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya pelanggaran yang kerap kali dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia dalam hal tidak melakukan pemenuhan terhadap hak-hak pekerja borongan. Seperti memberikan upah dibawah standart minimum, waktu bekerja yang berlebihan, tidak diberikannya waktu istirahat, tidak diberikannya hak cuti reproduksi, tidak diberikannya masa pelatihan kerja, tidak diberiknnya jaminan kesehatan, dan tidak diberikanya hak pesangon. Pengabaian terhadap pelanggaran hak-hak ini menyebabkan ketidaksejahteraan pekerja borongan. Maka dari itu peneliti ingin mengkaji lebih dalam terkait bagaimana perlindungan terhadap hak-hak pekerja borongan di P.R.Alaina Fajar Berlian. Fokus penelitian ini tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Borongan dengan pertanyaan sebagai berikut: 1. Bagaimana Perlindungan Hak-Hak Pekerja Borongan di Pabrik Rokok Alaina Fajar Berlian?, 2. Bagaimana Perlindungan Hak-Hak Pekerja Borongan di Pabrik Rokok Alaina Fajar Berlian Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja?, 3. Bagaimana Perlindungan Hak-Hak Pekerja Borongan di Pabrik Rokok Fajar Berlian Berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan cara observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Sedangkan dalam teknis analisis data menggunakan kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data pada penelitian ini menggunakan triangulasi data dengan dibagi menjadi tiga macam yakni triangulasi teknik, triangulasi sumber dan triangulasi teori. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Pabrik Rokok Alaina Fajar Berlian telah memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja borongan berupa: hak upah, hak waktu bekerja, hak waktu istirahat, hak cuti reproduksi, hak pelatihan kerja, hak jaminan kesehatan, hak pesangon, 2. Pabrik Rokok AlainaFajar Berlian telah memberlakukan perlindungan hak-hak pekerja borongan dan menjalankan peraturan perusahaan sebagaimana yang telah diatur pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja seperti: hak upah, hak waktu bekerja, hak waktu istirahat, hak cuti reproduksi, hak pelatihan kerja, hak jaminan kesehatan, hak pesangon, 3. Pabrik Rokok Alaina Fajar Berlian berdasarkan ketentuan Hukum Ekonomi Syariah telah memberikan perlindungan hak-hak kepada pekerja borongan sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah yakni: aspek adil, saling ridho, tanggung jawab, keseimbangan dan unsur setara tanpa adanya diskriminasi.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Perlindungan Hukum
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101202171 WIDYA EKA SAPUTRI
Date Deposited: 01 Jul 2024 04:26
Last Modified: 01 Jul 2024 04:26
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47791

Actions (login required)

View Item View Item