POLITIK HUKUM TERKAIT PENGATURAN HUKUMAN BAGI KORUPTOR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 (STUDI PERBANDINGAN DENGAN NEGARA CINA DAN KOREA SELATAN)

DARA SUCIATI, 126103201015 (2024) POLITIK HUKUM TERKAIT PENGATURAN HUKUMAN BAGI KORUPTOR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 (STUDI PERBANDINGAN DENGAN NEGARA CINA DAN KOREA SELATAN). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (566kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (75kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (69kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf

Download (277kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (228kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (366kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (117kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (105kB) | Preview
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (310kB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Politik Hukum Terkait Pengaturan Hukuman Bagi Koruptor Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (Studi Perbandingan Dengan Negara Cina dan neNegara Korea Selatan” ini ditulis oleh Dara Suciati, NIM. 126103201015, Prodi Hukum Tata Negara (HTN), Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, di bombing oleh Ahmad Gelora Mahardika, S.IP.,M.H Kata kunci: Politik Hukum, Korupsi, Hukuman, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Cina, Korea Selatan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam upaya Indonesia untuk menangani kasus korupsi dengan tegas dan efektif. Penelitian ini melakukan analisis terperinci terhadap politik hukum yang mengatur hukuman bagi koruptor dalam undang-undang tersebut, dengan membandingkan pendekatan Indonesia dengan Cina dan Korea Selatan. Studi perbandingan terhadap Cina menunjukkan adopsi strategi hukuman yang keras dan tegas terhadap koruptor, termasuk hukuman mati atau hukuman seumur hidup bagi pelanggar korupsi berat. Pendekatan ini menunjukkan kecenderungan otoritarian yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan membatasi perilaku koruptif. Di sisi lain, Korea Selatan mengadopsi pendekatan yang lebih seimbang antara pencegahan dan penindakan korupsi. Mereka fokus pada reformasi sistemik, pendidikan, dan pemantauan yang ketat terhadap kegiatan ekonomi serta pemberian hukuman yang proporsional bagi koruptor. Analisis politik hukum terhadap ketiga negara ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang kompleksitas dalam merancang kebijakan hukuman bagi koruptor. Implikasi dari studi ini memberikan wawasan bagi pengambil kebijakan di Indonesia untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam menangani korupsi, sekaligus mengambil inspirasi dari pendekatan yang berhasil dalam negara lain.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103201015 DARA SUCIATI
Date Deposited: 11 Jul 2024 01:48
Last Modified: 11 Jul 2024 01:48
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47971

Actions (login required)

View Item View Item