FADILAH HIDAYAT, 126101203226 (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG PENGATURAN JAM KERJA DAN ISTIRAHAT BAGI PEKERJA (Studi Kasus Industri Mebel Langgeng Kecamatan Ngantru). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (624kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (210kB) | Preview |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (138kB) |
||
|
Text
BAB I.pdf Download (270kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (398kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (243kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (233kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (267kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (121kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (187kB) |
||
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (722kB) |
Abstract
Fadilah Hidayat,126101203226, Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengaturan Jam Kerja dan Istirahat Bagi Pekerja (Studi Kasus Industri Mebel Langgeng Kecamatan Ngantru), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Muflihatul Bariroh, M.S.I Kata Kunci: Tinjauan, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Jam Kerja, Istirahat, Pekerja. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya pengaturan jam kerja dan istirahat bagi pekerja di Indsutri Mebel Langgeng Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung yang kurang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Karena pekerja bentuk investasi dan faktor yang sangat penting untuk keberlangsungan suatu usaha. Sehingga perusahaan harus memenuhi kesejahteraan para pekerja. Fokus penelitian ini: 1) Bagaimana pengaturan jam kerja dan istirahat bagi pekerja di Industri Mebel Langgeng Kecamatan Ngantru? 2) Bagaimana tinjauan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 terhadap pengaturan jam kerja dan istirahat bagi pekerja di Industri Mebel Langgeng Kecamatan Ngantru? 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pengaturan jam kerja dan istirahat di Industri Mebel Langgeng Kecamatan Ngantru? Jenis penelitian yang digunakan jenis penelitian studi kasus dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber dari penelitian ini diperoleh dari sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah kondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi, sedangkan untuk pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pengaturan jam kerja dan istirahat bagi pekerja di Industri Mebel Langgeng dilaksanakan setelah ada perjanjian oleh pemilik usaha terhadap pekerja, pekerja masuk selama 7 jam perhari dan mendapatkan istirahat selama 1 jam, dalam seminggu masuk 5 hari dan libur 2 hari pada hari jumat dan minggu dan terdapat lembur yang tidak ditetapkan waktunya. 2) Tinjauan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 terhadap pengaturan jam kerja dan istirahat bagi pekerja di Industri Mebel Langgeng telah sesuai dengan teori Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Akan tetapi terdapat pengaturan yang tidak sesuai yaitu pekerja tetap dimasukkan saat hari libur nasional dan diberikan upah normal. 3) Tinjauan Hukum Islam terhadap pengaturan jam kerja dan istirahat di Industri Mebel Langgeng menerapkan prinsip keadilan dan kebebasan beribadah yang telah sesuai dengan prinsip-prinsip dan manajemen waktu menurut perspektif Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 126101203226 FADILAH HIDAYAT |
Date Deposited: | 05 Aug 2024 07:12 |
Last Modified: | 05 Aug 2024 07:12 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/48665 |
Actions (login required)
View Item |