RISMA HESTINASARI, 126103202190 (2024) KEDUDUKAN HUKUM SURAT EDARAN PEMKAB TULUNGAGUNG NOMOR 671/II/857/021/2020 TENTANG LARANGAN BERMAIN LAYANG-LAYANG DI DEKAT JARINGAN LISTRIK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. [ Skripsi ]
There is a more recent version of this item available. |
Text
COVER.pdf Download (512kB) |
||
Text
ABSTRAK.pdf Download (199kB) |
||
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (114kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (335kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (265kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (103kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (287kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (63kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (169kB) |
||
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (408kB) |
Abstract
Risma Hestinasari, NIM. 126103202190, Kedudukan Hukum Surat Edaran Pemkab Tulungagung No. 671/II/857/021/2020 Tentang Larangan Bermain Layang-layang di Dekat Jaringan Listrik “Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas” Syariah “dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah” Tulungagung, 2024, “Pembimbing:” Nurush Shobahah M.H.I.“Kata kunci”: Kedudukan Hukum, Surat Edaran, Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Siyasah Syar’iyah.Penelitian ini dilatarbelakangi oleh realita masyarakat Tulungagung yang sering mengalami padam listrik di karenakan layang-layang yang tersangkut pada tiang listrik yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan surat edaran sebagai peraturan kebijakan hal ini menjadi isu menarik untuk dianalisis. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Kedudukan Hukum Surat Edaran Pemkab Tulungagung No. 671/II/857/021/2020 tentang larangan bermain layang-layang di dekat jaringan listrik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, 2) Bagaimana Tinjauan Siyasah Syar’iyah terhadap Kedudukan Hukum Surat Edaran Pemkab Tulungagung No. 671/II/857/021/2020 tentang larangan bermain layang-layang di dekat jaringan listrik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif melalui pendekatan konsep dan peraturan perundang-undangan serta analisis terhadap bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Surat Edaran Pemkab Tulungagung No. 671/II/857/021/2020 tentang Larangan Bermain Layang-layang di Dekat Jaringan Listrik Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia kedudukannya di dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur di dalam Undang-undang Nomor. 12 Tahun 2011 berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan,tetapi tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. 2) Dilihat dari aspek Siyasah Syar’iyah Surat Edaran Pemkab Tulungagung No. 671/II/857/021/2020 tentang Larangan Bermain Layang-layang di Dekat Jaringan Listrik merupakan suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mencapai kemaslahatan untuk masyarakat Tulungagung.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103202190 RISMA HESTINASARI |
Date Deposited: | 23 Jul 2024 04:08 |
Last Modified: | 23 Jul 2024 04:08 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/48802 |
Available Versions of this Item
- KEDUDUKAN HUKUM SURAT EDARAN PEMKAB TULUNGAGUNG NOMOR 671/II/857/021/2020 TENTANG LARANGAN BERMAIN LAYANG-LAYANG DI DEKAT JARINGAN LISTRIK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. (deposited 23 Jul 2024 04:08) [Currently Displayed]
Actions (login required)
View Item |