KEDUDUKAN HUKUM SURAT EDARAN PEMKAB TULUNGAGUNG NOMOR 671/II/857/021/2020 TENTANG LARANGAN BERMAIN LAYANG-LAYANG DI DEKAT JARINGAN LISTRIK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

RISMA HESTINASARI, 126103202190 (2024) KEDUDUKAN HUKUM SURAT EDARAN PEMKAB TULUNGAGUNG NOMOR 671/II/857/021/2020 TENTANG LARANGAN BERMAIN LAYANG-LAYANG DI DEKAT JARINGAN LISTRIK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (512kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (199kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (114kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (335kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (265kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (103kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (287kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (63kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (169kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (408kB)

Abstract

Risma Hestinasari, NIM. 126103202190, Kedudukan Hukum Surat Edaran Pemkab Tulungagung No. 671/II/857/021/2020 Tentang Larangan Bermain Layang-layang di Dekat Jaringan Listrik “Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas” Syariah “dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah” Tulungagung, 2024, “Pembimbing:” Nurush Shobahah M.H.I.“Kata kunci”: Kedudukan Hukum, Surat Edaran, Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Siyasah Syar’iyah.Penelitian ini dilatarbelakangi oleh realita masyarakat Tulungagung yang sering mengalami padam listrik di karenakan layang-layang yang tersangkut pada tiang listrik yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan surat edaran sebagai peraturan kebijakan hal ini menjadi isu menarik untuk dianalisis. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Kedudukan Hukum Surat Edaran Pemkab Tulungagung No. 671/II/857/021/2020 tentang larangan bermain layang-layang di dekat jaringan listrik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, 2) Bagaimana Tinjauan Siyasah Syar’iyah terhadap Kedudukan Hukum Surat Edaran Pemkab Tulungagung No. 671/II/857/021/2020 tentang larangan bermain layang-layang di dekat jaringan listrik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif melalui pendekatan konsep dan peraturan perundang-undangan serta analisis terhadap bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Surat Edaran Pemkab Tulungagung No. 671/II/857/021/2020 tentang Larangan Bermain Layang-layang di Dekat Jaringan Listrik Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia kedudukannya di dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur di dalam Undang-undang Nomor. 12 Tahun 2011 berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan,tetapi tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. 2) Dilihat dari aspek Siyasah Syar’iyah Surat Edaran Pemkab Tulungagung No. 671/II/857/021/2020 tentang Larangan Bermain Layang-layang di Dekat Jaringan Listrik merupakan suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mencapai kemaslahatan untuk masyarakat Tulungagung.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103202190 RISMA HESTINASARI
Date Deposited: 23 Jul 2024 04:08
Last Modified: 23 Jul 2024 04:08
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/48802

Actions (login required)

View Item View Item