JUAL BELI EMAS SECARA NON TUNAI DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus pada Bank Syariah Indonesia di Tulungagung Sudirman)

NOVIA FIFIANI PRADANA, 126101202145 (2024) JUAL BELI EMAS SECARA NON TUNAI DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus pada Bank Syariah Indonesia di Tulungagung Sudirman). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (591kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (209kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (94kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (122kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (311kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (187kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (146kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (181kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (667kB)

Abstract

Novia Fifiani Pradana, 126101202145, Jual Beli Emas Secara Non Tunai dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Pada Bank Syariah Indonesia KCP Tulungagung Sudirman), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing: Nina Indah Febriana M.Sy. Kata Kunci: Beli Emas Secara Non Tunai, Hukum Ekonomi Syariah Adanya Bank Syariah Indonesia atau BSI adalah gabungan dari tiga bank syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah. Setelah merger BSI sangatlah berkembang pesat. Seiring dengan perkembangan tersebut berbagai jenis produk BSI juga semakin berkembang, bahkan juga terdapat produk baru. Hal tersebut dikarenakan menyesuaikan pola pikir masyarakat dan kebutuhan masyarakat saat ini. Sehingga BSI menjadi solusi dalam pengembangan perekonomian di Indonesia. sebagaimana Jual Beli Emas Secara Non Tunai dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syaraih. Rumusan masalah dalam penelitan ini adalah: 1) Bagaimana Pelaksanaan jual beli emas secara Non tunai di bank syariah indonesia KCP Tulungagung Sudirman? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Jual Beli emas Secara Non tunai di bank syariah indonesia KCP Tulungagung Sudirman? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Selain itu teknik analisis data yang digunakan adalah kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanan jual beli emas secara non tunai di BSI dapat beragam tergantung pada produk dan layanan yang ditawarkan oleh bank tersebut. Umumnya, prosesnya melibatkan pembukaan rekening Emas Syariah di BSI, dapat melakukan pembelian emas dalam bentuk nilai tukar yang ditetapkan oleh bank. Transaksi non tunai dilakukan melalui tranfer melalui internet bengking atau mobile bengking. Sebelum melakukan transaksi pastikan memenuhi syarat-syarat yang berlaku termasuk biaya yang terkait dengan pembelian atau penjualan emas. Memastiakan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang di ikuti oleh BSI. 2) Dalam Hukum Ekonomi Syariah, Jual beli emas secara Non tunai dapat di perbolehkan, asalkan transaksi tersebut memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba (buga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Transaksi non tunai seperti ini harus memastikan bahwa harga yang disepakati tidak mengandung unsur rinawi (bunga), dan harus ada pertukaran emas secara jelas dan segera.selain itu, semua syarat dan ketentuan harus dipenuhi dengan jelas agar transaksi sah secara syariah dan terdapat dua perspektif tentang status hukum jual beli emas secara non tunai menurut hukum ekonomi syariah kontemporer dewasa ini. Perspektif pertama adalah haram, yang merupakan pandangan sebagian besar ulama (mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali). Perspektif kedua menegaskan mubah, yang merupakan pandangan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101202145 NOVIA FIFIANI PRADANA
Date Deposited: 01 Aug 2024 02:04
Last Modified: 01 Aug 2024 02:04
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/49706

Actions (login required)

View Item View Item