PENEGAKAN PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM DALAM MEMUTUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NOMOR 90/PUU-XXI/2023 TENTANG SYARAT USIA CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN

RIZKI EKA SAPUTRA, 126103201032 (2024) PENEGAKAN PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM DALAM MEMUTUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NOMOR 90/PUU-XXI/2023 TENTANG SYARAT USIA CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (278kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (116kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (287kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (311kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (231kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (328kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (156kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (199kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Rizki Eka Saputra, NIM 126103201032, Penegakan Pelanggaran Kode Etik Hakim Dalam Memutus Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Syarat Usia Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden, Jurusan Hukum Tata Negara, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Muhammad Amiril A’la, M.H Kata Kunci: penegakan, pelanggaran, kode etik hakim, putusan MK Penelitian ini di latar belakangi dari disahkannya oleh MK Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait Pengujian Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai Persyaratan Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang dianggap inkonstitusional dan melanggar kode etik hakim. Putusan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman ini diduga penuh dengan nuansa politis. Keputusan tersebut menambahkan syarat baru yang dianggap janggal dan menunjukkan inkonsistensi pernyataan MK dalam kasus serupa. Dari sinilah muncul dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim karena keputusan yang dinilai terlalu politis tersebut, yang akhirnya memicu terbentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan untuk menurunkan Anwar Usman dari posisinya sebagai hakim ketua MK. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana pelanggaran kode etik dalam putusan MKMK Nomor: 2/MKMK/L/11/2023 memengaruhi integritas Mahkamah Konstitusi dan menekankan pentingnya penerapan kode etik yang ketat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Rumusan masalah yang akan diangkat adalah 1. Bagaimanakah mekanisme penegakan kode etik hakim di Mahkamah Konstitusi? 2. Bagaimanakah kualifikasi sanksi dan peran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap hakim pelanggar kode etik di Mahkamah Konstitusi? Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Normatif dengan tipe judicial case study. Tipe pendekatan ini adalah pendekatan studi kasus hukum yang terjadi karena adanya konflik yang diselesaikan melalui jalur putusan pengadilan (yurisprudensi). Sistem pendekatan judicial case study merupakan penerapan hukum normatif dalam mengkaji peristiwa hukum tertentu yang memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak yang terlibat, sehingga harus diselesaikan melalui putusan pengadilan (judicial decision). Hasil Penelitian yang didapatkan yaitu terdapat beberapa problematika dalam mekanisme penegakan kode etik hakim di Mahkamah Konstitusi, di antaranya adalah 1) Kurang efektifnya Dewan Etik Mahkamah Konstitusi yang seharusnya memiliki informasi yang lebih akurat mengenai hakim MK, dibandingkan dengan adanya pelaporan pelanggaran dari masyarakat. 2) Kurang relevannya putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar Usman sebagai Hakim Ketua MK, serta lemahnya pengawasan Dewan Etik dari internal MK, sehingga perlunya diaktifkan kembali fungsi KY sebagai pengawas eksternal Hakim MK. Berdasarkan permasalahan tersebut peneliti menghasilkan beberapa rekomendasi penyelesaian. Dewan Etik seharusnya juga bisa melakukan pemeriksaan terhadap hakim apabila ditemukan informasi-informasi yang terindikasi melakukan pelanggaran etik meskipun tidak dilaporkan masyarakat, sebab Dewan Etik berada di lingkup internal MK. Dalam putusan MKMK Nomor: 2/MKMK/L/11/2023 yang memutus Anwar Usman diberhentikan jabatannya dari ketua MK yang mana sebaiknya diberhentikan secara penuh dari posisinya sebagai hakim MK sebab pelanggaran etik berat. Jika pengawas internal MK tidak mengerjakan tugasnya dengan baik, maka KY bisa mengambil langkah lebih lanjut untuk memberikan peringatan tertulis kepada pengawas internal MK dan memberi rekomendasi usulan dugaan pelanggaran kode etik yang tidak secara cepat tanggap dilakukan. Selain itu, KY berperan bersama MKMK dari fase pemeriksaan hingga jatuhnya sanksi bagi hakim terduga atau terlapor.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103201032 RIZKI EKA SAPUTRA
Date Deposited: 12 Aug 2024 06:48
Last Modified: 12 Aug 2024 06:48
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/49869

Actions (login required)

View Item View Item