SISTEM MARKETING NETWORK PT HERBA PENAWAR ALWAHIDA INDONESIA DALAM TINJAUAN FATWA DSN MUI NO. 75/DSN MUI/VII/2009 (STUDI PADA PUSAT AGENCY DI BAGO KECAMATAN TULUNGAGUNG KABUPATEN TULUNGAGUNG)

MUHAMAD MUKSIN, 2821133010 (2017) SISTEM MARKETING NETWORK PT HERBA PENAWAR ALWAHIDA INDONESIA DALAM TINJAUAN FATWA DSN MUI NO. 75/DSN MUI/VII/2009 (STUDI PADA PUSAT AGENCY DI BAGO KECAMATAN TULUNGAGUNG KABUPATEN TULUNGAGUNG). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (366kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (148kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (90kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (329kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (435kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (197kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (451kB) | Preview
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (172kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (316kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Sistem Marketing Network PT Herba Penawar Alwahida Indonesia (HPAI) Dalam Tinjauan Fatwa DSN MUI NO. 75/DSN MUI/VII/2009 (Studi Pada Pusat Agency (PA) Tulungagung JL. I Gusti Ngurah Rai Gang II, Bago, Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung)” yang ditulis oleh Muhamad Muksin, NIM 2821133010, Pembimbing Lailatul Nikmah, M. Pd. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya praktik sistem Marketing Network/penjualan langsung atau masyarakat lebih mengenalnya dengan istilah Multi Level Marketing. Strategi pemasaran ini sangat populer karena adanya dukungan akses jaringan sosial modern. Namun demikian, dalam perkembangannya, muncul penipuan bisnis yang berkedok MLM sehingga membuat citra bisnis MLM ini menjadi buruk di mata masyarakat. Akibatnya, bisnis MLM ini sering menerima kritik dari masyarakat. Hal ini disebabkan sebagian besar orang yang berbisnis MLM tidak memahami karakteristik dari bisnis MLM secara keseluruhan, baik apakah dalam bisnis ini mengandung unsur yang dilarang atau tidak, dan apakah sistem pemasaran bisnis ini sesuai dengan hukum Islam. Fokus penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Sistem Marketing Network PT Herba Penawar Alwahida Indonesia (HPAI) pada Pusat Agency (PA) Tulungagung? (2) Bagaimana tinjauan fatwa DSN MUI NO. 75/DSN MUI/VII/2009 terhadap Sistem Marketing Network PT Herba Penawar Alwahida Indonesia (HPAI) pada Pusat Agency (PA) Tulungagung? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk menjelaskan Sistem Marketing Network PT Herba Penawar Alwahida Indonesia (HPAI) pada Pusat Agency (PA) Tulungagung, (2) Untuk menganalisa Sistem Marketing Network PT Herba Penawar Alwahida Indonesia (HPAI) pada Pusat Agency (PA) Tulungagung terhadap fatwa DSN MUI NO. 75/DSN MUI/VII/2009. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, proses pengumpulan data dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi tentang Sistem Marketing Network PT Herba Penawar Alwahida Indonesia (HPAI) pada Pusat Agency (PA) Tulungagung yang dianalisa dengan fatwa DSN MUI NO. 75/DSN MUI/VII/2009. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Sistem pemasaran produk HPAI di Pusat Agency Bago Tulungagung yang menggunakan sistem marketing netwok menerapkan prinsip kebebasan. Artinya setiap Agen HPAI tidak terikat untuk belanja atau menjual produk HPAI hanya pada jaringannya saja melainkan boleh ke jaringan lain. Prinsip kebebasan dalam kegiatan belanja atau menjual produk HPAI ini juga bertanggungjawab. Para Agen HPAI tetap memperhatikan aturan-aturan yang ditetapkan oleh perusahaan, yaitu menggunakan harga agen jika menjual produk HPAI ke sesama agen dan menggunakan harga konsumen jika menjual produk HPAI ke konsumen. Produk yang diperjualbelikan juga jelas spesifikasinya sehingga tidak menimbulkan unsur gharar dalam jual beli. (2) Praktik bisnis yang dijalankan oleh perusahaan HPAI ada beberapa yang sesuai dan adapula yang kurang sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN MUI No. 75 Tahun 2009 Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah. Adapun yang sesuai dengan ketentuan Fatwa DS MUI No. 75 Tahun 2009 adalah produk HPAI yang dijual telah mendapat labelisasi halal daru MUI dan mendapat izin edar dari BPOM RI, pemberian bonus atau komisi oleh perusahaaan kepada para Agennya jelas perhitungannya yaitu didasarkan pada level kepangkatan dan banyaknya poin yang dikumpulkan oleh seorang Agen dari kegiatan belanja dan menjual produk-produk HPAI. Sedangkan yang kurang sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN MUI No. 75 Tahun 2009 adalah masalah harga. Harga konsumen yang ditetapkan oleh HPAI cukup mahal jika dibandingkan dengan produk sejenis dari perusahaan lain yang beredar dipasaran. Sehingga masyarakat konsumen kalangan bawah cukup sulit untuk menjangkaunya. Selain itu masalah pembinaan dan pengawasan yang dalam realisasinya kurang bisa menyeluruh. Dalam artian masih belum sesuai dengan kebutuhan para Agen yang berkepentingan dan tidak sesuai ketentuan yang terdapat pada Buku Peraturan Keagenan HPAI. Kata Kunci :Bisnis, Sistem Marketing, Multi Level Marketing, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 75 Tahun 2009

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 2821133010 Muhamad Muksin
Date Deposited: 18 Aug 2017 03:26
Last Modified: 18 Aug 2017 03:26
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/4999

Actions (login required)

View Item View Item