KEKOSONGAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

MU'AMMAR KADHAFI, 126103201006 (2024) KEKOSONGAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KABUPATEN TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (925kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (12kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (268kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (376kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (366kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (224kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (196kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (305kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (146kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (166kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (357kB)

Abstract

ABSTRAK Mu’ammar Kadhafi, NIM 126103201006, Kekosongan Hukum Dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tulungagung, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Yusron Munawir, S.H.I, M.H. Kata Kunci : kekosongan hukum, pembiayaan, PTSL. Penelitian ini dilatar belakangi karena adanya kesenjangan antara Das Solen dan Das Sein, yang mana Kabupaten Tulungagung melaksanakan program PTSL pertama kali pada tahun 2018 yang akan diselesaikan pada tahun 2025 mendatang, dengan target sasaran 630.000 bidang tanah yang harus tersertifikasi. Secara normatif, ketentuan pembiayaan PTSL yang ada dalam SKB 3 Menteri “katagori V (Jawa dan Bali) pada khususnya Kab Tulungagung dipatok Sebesar 150.000.00 Rupiah”. Sedangkan faktualnya di Kab. Tulungagung pembiayaan PTSL rata – rata dipatok dengan besaran biaya 300.000 per sertifikat. Pembebanan biaya 300 ribu kepada masyarakat tersebut tidak menjadi problematika hukum asalkan adanya aturan yang dijadikan payung hukum dilingkup daerah, namun yang terjadi di Kab. Tulungagung tidak adanya regulasi yang mengatur mengenai penentuan biaya persiapan PTSL kedalam Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana akibat dari tidak dianggarkannya biaya persiapan PTSL kedalam APBD, serta kurangnya biaya dilapangan apabila kemudian mengacu pada ketentuan besaran biaya yang terdapat dalam SKB 3 Menteri. Sehingga pemungutan biaya persiapan PTSL di Kab. Tulungagung dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam SKB 3 Menteri. Rumusan masalah yang akan diangkat adalah: 1. Bagaimana Kekosongan Hukum Dalam Pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Tulungagung? 2. Bagaimana Solusi Atas Kekosongan Hukum Dalam Pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Tulungagung? 3. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kemaslahatan Adanya Aturan Program PTSL di Kabupaten Tulungagung? Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif yang mana dalam menganalisis suatu problematika menggunakan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan teori-teori hukum yang terkait sebagai acuannya. penelitian yang memberikan penjelasan sistematis mengenai regulasi yang mengatur suatu hal tertentu, menganalisis hubungan antara regulasi serta korelasinya dengan menjelaskan suatu permasalahan dan implikasinya yang akan terjadi di masa mendatang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, adanya kesenjangan antara Das Dolen dan Das Sein yang mana pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tulungagung tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta tidak adanya aturan mengenai penentuan besaran biaya persiapan PTSL yang menjadi beban masyarakat kedalam Peraturan Bupati, sehingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memprotes keras karena tidak adanya dasar hukum dalam mematok besaran biaya 300 ribu per sertifikat. Sebab dari kekosongan hukum berakibat timbulnya ketidakpastian hukum dalam hal pemungutan biaya persiapannya, yang mana berimplikasi, tidak adanya rasa aman dan nyaman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pemungutan biaya persiapan PTSL karena tidak terdapat payung hukum yang dapat dijadikan dasar, serta adanya masyarakat yang ambigu dalam melaksanakan pembiayaan, sehingga terdapat rasa curiga dan penolakan dari masyarakat. Kedua, urgensi adanya Peraturan Bupati/Walikota mengenai penentuan biaya persiapan PTSL yang ada di Daerah Kabupaten/Kota merupakan instruksi yang diamanatkan dalam diktum kesembilan SKB 3 Menteri dan diktum ketigabelas Inpres 2/2018, yang pada intinya “Bupati/Walikota untuk mendukung pelaksanaan percepatan PTSL dengan mengatur, dan menetapkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan PTSL yang tidak tertampung dalam APBD”, maka dari itu penting bagi Bupati/Walikota untuk membuat peraturan turunan dari SKB 3 Menteri dan Inpres Nomor 2/2018 tentang penetapan biaya persiapan PTSL. Berangkat dari fenomena ini, untuk itu penulis menawarkan rekomendasi regulasi Tentang Penentuan Biaya Persiapan PTSL yang ada di Kab. Tulungagung yang meliputi : Perencanaan (pembentukan panitia pelaksana PTSL di Desa/Kelurahan), Pelaksanaan (Sosialisasi), Pembiayaan (Kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengandaan patok dan materai, kegiatan operasional petugas, dan penentuan besaran biaya), dan Pengawasan (pertanggungjawaban). Ketiga, adanya Peraturan Bupati/Walikota mengenai penetapan biaya persiapan PTSL yang ada di Kabupaten Tulungagung sangatlah relevan dengan syarat maslahah mursalah menurut Abdul Wahhab Khallaf. Yang mana maslahah yang dimaksud ialah maslahah yang tidak berdasarkan asumsi, dengan terealisasinya kepastian hukum yang berwujud peraturan yang bersifat deklarasi, masyarakat akan mendapat kepastian perihal biaya yang harus dikeluarkan tanpa menaruh rasa curiga akan ambiguitas kepada pihak penyelengara program PTSL. Adanya kepastian hukum tersebut juga memberikan kemaslahatan yang bersifat umum, yang mana bermanfaat bagi masyarakat, dan Pemerintah. Serta Adanya kepastian hukum tersebut tidaklah bertentangan dengan dalil syara’. Sehingga adanya Peraturan Bupati/Walikota mengenai penetapan biaya persiapan PTSL di Kab. tulungagung dapat diklasifikasikan kedalam tingkatan maslahah Al-Hajjiyyah, yang mana dengan hal tersebut masyarakat akan dapat dengan mudah menyempurnakan serta adanya keringanan dalam mendapatkan kebutuhan primer manusia yakni kepastian hukum hak atas tanah yang berbentuk sertifikat tanah sebagai bukti autentiknya (maslahah daruriyyah), sebagaimana yang termuat dalam Q.S Al – Baqarah Ayat 185.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103201006 MU'AMMAR KADHAFI
Date Deposited: 06 Aug 2024 04:09
Last Modified: 06 Aug 2024 04:09
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/50207

Actions (login required)

View Item View Item