ERVAN LUGITO BAGASKARA, 12102193129 (2024) PEMIDANAAN KUMPUL KEBO MENURUT KUHP DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (779kB) |
||
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (779kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (781kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (779kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (779kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (779kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (779kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (779kB) | Preview |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Pemidanaan Kumpul Kebo Menurut KUHP Dalam Perspektif Maslahah Mursalah” yang ditulis oleh Ervan Lugito Bagaskara NIM. 12102193129, Prodi Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, dibimbing oleh Dr. H. Asmawi, M.Ag. Kata Kunci: Pemidanaan, Kumpul Kebo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Maslahah Mursalah Fenomena Kumpul Kebo tidak hanya dilakukan oleh muda mudi yang belum menikah dan memilih hidup bersama tanpa adanya hubungan suami dan istri, akan tetapi juga dilakukan oleh yang sudah memiliki suami maupun istri. Mengakibatkan keluarga harmonis menjdai hancur dalam sekejap. Kasus kumpul kebo di Indonesia sudah banyak terjadi, maka pemerintah melakukan upaya hukum untuk memberikan sanksi agar memberikan rasa jera kepada pelaku Kumpul Kebo atau Kohabitasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana ketentuan pemidanaan kumpul kebo menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? 2) Bagaimana pandangan pemidanaan kumpul kebo menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam perspektif maslahah mursalah?. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Setelah memperoleh data yang dibutuhkan data diolah secara sistematis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Ketentuan pemidanaan kumpul kebo menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat pada Pasal 412 UndangUndang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengemukakan bahwa perbuatan kumpul kebo atau kohabitasi adalah perbuatan tindak pidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pemidanaan kumpul kebo tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: (a) suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau (b) Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. 2) Pemidanaan kumpul kebo menurut KUHP sejalan dengan prinsip maslahah mursalah yang bertujuan untuk menjaga kemaslahatan umum dengan melindungi norma-norma moral dan sosial yang dianut masyarakat Indonesia. Kemaslahatan tersebut terletak pada memelihara keturunan (Hifz al-Nasl) dan kedua memelihara kehormatan (Hifz al-‘Ird).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam Hukum > Perlindungan Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 12102193129 ERVAN LUGITO BAGASKARA |
Date Deposited: | 12 Aug 2024 04:31 |
Last Modified: | 12 Aug 2024 04:31 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/50572 |
Actions (login required)
View Item |