TINJAUAN AKAD IJARAH TERHADAP MEKANISME GANTI RUGI KERUSAKAN ALAT PIKNIK (Studi Kasus Pada Jasa Persewaan Alat Piknik Di Kabupaten Tulungagung)

YESI DIVA SHAFIRA, 126101201031 (2024) TINJAUAN AKAD IJARAH TERHADAP MEKANISME GANTI RUGI KERUSAKAN ALAT PIKNIK (Studi Kasus Pada Jasa Persewaan Alat Piknik Di Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (414kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (314kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (240kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (413kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (516kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (169kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (374kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (360kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (262kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (254kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Yesi Diva Shafira 126101201031, Tinjauan Akad Ijarah Terhadap Mekanisme Ganti Rugi Kerusakan Alat Piknik (Studi Kasus Pada Jasa Persewaan Alat Piknik di Kabupaten Tulungagung). Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing: Dr. Kuttbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I. Kata Kunci: Akad Ijarah, Mekanisme Ganti Rugi, Alat Piknik. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya praktik sewa menyewa alat piknik di Kabupaten Tulungagung yang membebankan biaya ganti rugi kerusakan alat piknik pada pihak penyewa. Akan tetapi dalam prosedur pelaksanannnya belum sepenuhnya sesuai dengan pendapat para ulama dan Fatwa DSN-MUI No. 43 tahun 2004 Tentang Ganti Rugi (Ta'widh), sehingga mekaisme ganti rugi kerusakan yang diterapkan pada jasa persewaan alat piknik di Kabupaten Tulngagung berpotensi mendzolim konsumen atau penyewa. Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana mekanisme ganti rugi kerusakan dalam sewa-menyewa alat piknik di jasa persewaan alat piknik di Tulungagung? 2) Bagaimana tinjauan akad ijarah terhadap mekanisme ganti rugi kerusakan dalam sewa-menyewa alat piknik di di jasa persewaan alat piknik di Tulungagung? Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah: 1.) Untuk mendeskripsikan mekanisme ganti rugi kerusakan dalam sewamenyewa alat piknik di di jasa persewaan alat piknik di Tulungagung. 2.) Untuk menganalisis tinjauan akad ijarah terhadap mekanisme ganti rugi kerusakan alat piknik di di jasa persewaan alat piknik di Tulungagung. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengamatan, wawancara serta dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan kondensasi data, pemaparan data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Perjanjian sewa menyewa alat piknik di Kabupaten Tulungagung dilaksanakan melalui media sosial diawali dengan penyewa yang menghubungi pihak pemberi sewa. Dalam pembuatan akad tersebut pemberi sewa menyampaikan terkait beberapa hal termasuk ketentuan apabila terjadi kerusakan pada alat piknik. Adapun bentuk pertanggung jawaban yang dibebankan pemberi sewa kepada penyewa dalam hal kerusakan pada objek sewa berdasarkan ketentuan yang disetujui kedua belah pihak sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa. Meskipun perjanjian telah diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak, akan tetapi dalam penerapannya masih terdapat penyewa yang tidak membayarkan biaya ganti rugi yang harus dilakukan sebagaimana perjanjian dengan dalih bahwa kerusakan pada objek sewa bukan merupakan tanggung jawab penyewa. 2) Menurut tinjauan akad ijarah, meskipun pelaksanaan sewa menyewa alat piknik di Kabupaten Tulungagung telah dilakukan secara sah, akan tetapi dalam hal pelaksanaan ganti rugi kerusakan pada jasa persewaan alat piknik di Kabupaten Tulungagung belum sepenuhnya dilakukan secara sah. Pada sebagian jasa persewaan alat piknik tidak menunjukkan kondisi awal objek sewa kepada penyewa pada saat pengambilan sehingga dikhawatirkan terjadi kedzoliman kepada penyewa karena ketidaktransparan informasi objek sewa dan fitnah apabila terjadi kerusakan, pun dalam Fatwa DSN-MUI No. 43 tahun 2004 Tentang Ganti Rugi (Ta'widh) dikatakan bahwa “Besarnya ganti rugi ini tidak boleh dicantumkan dalam akad”, sedangkan pada seluruh jasa persewaan alat piknik di Kabupaten Tulungagung telah mencantumkan biaya ganti rugi baik dalam media sosial maupun dalam format booking perjanjian.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Hukum Islam
Hak Kekayaan Intelektual
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101201031 YESI DIVA SHAFIRA
Date Deposited: 14 Aug 2024 07:33
Last Modified: 14 Aug 2024 07:33
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/50981

Actions (login required)

View Item View Item