PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN LOTION PEMUTIH BERBAHAYA (Studi kasus pada penjual Lotion Pemutih di akun instagram @irnaindah_)

LINDA MAR’ATUS SHOLIKHAH, 126101201018 (2024) PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN LOTION PEMUTIH BERBAHAYA (Studi kasus pada penjual Lotion Pemutih di akun instagram @irnaindah_). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (272kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (12kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (245kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (275kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (135kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (185kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (191kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (89kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (98kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Linda Mar‟atus Sholikhah, 126101201018, Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Lotion Pemutih Berbahaya (Studi Kasus Korban Lotion Pemutih Berbahaya di Kota Blitar), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing: Nina Indah Febriana, M.Sy. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Konsumen, Lotion Pemutih, Hukum Ekonomi Islam. Penelitian ini dilatar belakangi oleh dampak lotion pemutih berbahaya. Peredaran lotion pemutih tersebut banyak digemari oleh masyarakat karena pemikiran masyarakat yang menganggap bahwa cantik itu dinilai dari kulit yang putih. Dalam mencerahkan kulit mereka tergiur dengan hasil yang cepat dan instan, sehingga memilih produk lotion pemutih yang bisa menjanjikan hal tersebut, tanpa mempertimbangkan dampak buruk yang akan terjadi. Pemakaian panjang pada lotion pemutih ini dapat menyebabkan munculnya strechtmark, warna kulit yang tidak merata, munculnya bintik-bintik merah dan masih banyak lainnya. Dalam hal ini konsumen yang dirugikan harusnya mendapatkan perlindungan hukum mengenai dampak yang dirasakan, berdasarkan hal tersebut peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai Hukum Perlindungan Bagi Konsumen terhadap peredaran lotion pemutih berbahaya di Resseler Irna Indah Sari, mengingat lotion tersebut tidak memiliki ijin dan bisa berdampak buruk bagi konsumen. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas beredarnya lotion pemutih berbahaya yang merugikan konsumen? 2) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap peredaran lotion pemutih berbahaya? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap beredarnya produk lotion pemutih yang merugikan konsumen. 2) Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum islam terhadap peredaran lotion pemutih berbahaya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kemudian pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pelaku usaha belum sepenuhnya bertanggung jawab atas produk dan penggunaan lotion pemutih yang merugikan konsumen, didalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 bahwa pelaku usaha bisa memenuhi kewajibannya untuk melakukan pertanggung jawaban kepada konsumen yang telah dirugikan akibat pemakaian lotion pemutih berbahaya. Konsumen yang mengalami kerugian memiliki hak meminta pertanggung jawaban kepada pelaku usaha dan mengajukan komplain akibat dari penggunaan produk lotion pemutih dan pelaku usaha diwajibkan melakukan ganti rugi atau kompensasi kepada konsumen yang terkena dampak negatif dari penggunaan lotion pemutih tersebut. 2) Praktik jual beli lotion pemutih ini tidak ditemukan label, cara pakai, komposisi, dan lain-lainnya sehingga menimbulkan ketidakjelasan (gharar) objek dalam transaksi jual beli dan mengandung bahan aktif berbahaya sehingga tidak memberikan manfaat bagi konsumen. Dalam perspektif hukum islam rukun jual beli lotion pemutih sudah terpenuhi, akan tetapi pada syarat jual beli yaitu pada objek jual beli (ma’qud’alaih) belum terpenuhi dikarenakan tidak bermanfaat bagi konsumen serta mengandung bahan aktif berbahaya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Perjanjian
Hukum > Perlindungan Hukum
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101201018 LINDA MAR'ATUS SHOLIKHAH
Date Deposited: 26 Aug 2024 03:20
Last Modified: 26 Aug 2024 03:20
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/51555

Actions (login required)

View Item View Item