PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PRESPEKTIF FIQIH SIYASAH

MOHAMMAD FAUZAN AMIR, 12103183115 (2024) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PRESPEKTIF FIQIH SIYASAH. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (740kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (147kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (75kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (197kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (153kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (115kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (89kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (20kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (152kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (544kB)

Abstract

M. Fauzan Amir, 12103183115, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Ditinjau Dari Fiqih Siyasah, Progam Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah, 2024, Pembimbing: Ahmadi Abdul Shomad Faiz Nadiyanto, M.H Kata Kunci : Disiplin, Pegawai Negeri Sipil, Fiqih Siyasah Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai negeri sipil. Dengan adanya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai negeri sipil, hal ini menjadikan bukti bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil belum bisa terlaksana dengan baik karena dalam peraturan pemerintah tersebut belum bisa memberikan dampak yang bagus dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil khusunya pada hukuman disiplin sedang dan berat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana analisis penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam mendisiplinkan Pegawai Negeri Sipil? 2. Bagaimana analisis penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam mendisiplinkan Pegawai Negeri Sipil ditinjau dari Fiqih Siyasah? Jenis penelitian yang akan dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dapat disebut juga penelitian internal hukum (normatif legal research), yaitu penelitian hukum menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, kontrak, perjanjian/akad, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Hasil penelitian ini yaitu apabila seorang pegawai negeri sipil tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan melakukan larangan maka akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana terdapat dalam pasal 8 PP No. 94 Tahun 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam mendisiplinkan Pegawai Negeri Sipil ditinjau dari Fiqih Siyasah sudah sesuai, yakni Hukum Islam melihat kedisiplinan sebagai bagian dari rasa tanggung jawab terhadap sesuatu yang sedang diamanahkan kepada kita, sedangkan amanah sendiri merupakan suatu hal yang wajib hukumnya untuk dilaksanakan dengan baik. Akan tetapi memang ada beberapa hal khususnhya dalam hukuman disiplin sedang dan berat belum bisa memberikan dampak yang signifikan terkait pendisiplinan Pegawai Negeri Sipil.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103183115 MOHAMMAD FAUZAN AMIR
Date Deposited: 26 Aug 2024 07:11
Last Modified: 26 Aug 2024 07:11
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/51652

Actions (login required)

View Item View Item