WASIAT KEPADA NON MUSLIM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

AHMAD KAMALURROZIQIN, 2822123005 (2017) WASIAT KEPADA NON MUSLIM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (64kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (67kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (300kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (311kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (278kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (167kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (226kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (132kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (48kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi ini dengan judul “Wasiat Kepada Non Muslim Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”. Penelitian ini ditulis oleh Ahmad Kamalurroziqin NIM 2822123005, pembimbing Nur Fadhilah, S.HI, M.H. Dalam hukum Islam jumhur ulama memperbolehkan wasiat kepada non muslim, dalam hukum positif tidak semua peraturan ditemukan hukum yang mengaturnya, oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan permasalahan sebagai berikut (1) Bagaimana hukum wasiat kepada non muslim perspektif hukum Islam? (2) Bagaimana hukum wasiat kepada non muslim perspektif hukum positif? (3) Bagaimana persamaan dan perbedaan wasiat kepada non muslim perspektif hukum Islam dan hukum positif ?. Jenis penelitian ini adalah library research (kepustakaan) sumber data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, teknik pengumpulan data dilakukan melalui teknik studi dokumen, dan teknik analisa data menggunakan dua analisis content analysis yang merupakan bentuk penarikan kesimpulan dari hukum wasiat kepada non muslim. comparative analysis merupakan perbandingan antara hukum Islam dan hukum positif tentang hukum wasiat kepada non muslim. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1)Hukum Islam memper bolehkan wasiat kepada non muslim. Menurut jumhur ulama Maliki, Syafi’i, dan Hambali hukumnya itu diperbolehkan. Sedangkan menurut pendapat Hanafi itu ada pengecualian, Hanafi berpendapat apabila wasiat itu diberikan kepada ahli harb (orang kafir yang memerangi umat Islam) tidak diperbolehkan, akan tetapi di perbolehkan apabila di berikan kepada ahli dzimmi. (2)Hukum positif KUHperdata secara tegas mempunyai legalitas atau kepastian hukum tentang kebolehan wasiat kepada non muslim berdasarkan pasal 878 KUHperdata yang menyebutkan tidak membedakan agama seseorang yang berwasiat atau yang menerima wasiat. KHI tidak memberi legalitas atau kepastian hukum yang secara tegas membahas tentang wasiat kepada non muslim hanya menyebutkan syarat-syarat umum tentang wasiat. (3)Persamaan wasiat kepada non muslim itu terdapat dalam orang yang berwasiat, di dalam hukum Islam dan hukum positif seseorang yang berwasiat haruslah cakap (baligh, berakal, sehat). Sedangkan perbedaanya terdapat dalam orang yang menerima wasiat di dalam hukum Islam untuk orang yang menerima wasiat Kata kunci: Wasiat, non muslim, hukum Islam, hukum positif,

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 2822123005 AHMAD KAMALURROZIQIN
Date Deposited: 24 Jul 2017 04:21
Last Modified: 24 Jul 2017 04:21
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/5206

Actions (login required)

View Item View Item