PRIAMITRA DWIEKA AMNESTI RABBANI, 126103202177 (2024) TINJAUAN YURIDIS PERAN POS INDONESIA SEBAGAI PEMBANTU JURUSITA DALAM PROSES RELAAS PANGGILAN (Studi di Pengadilan Negeri Trenggalek dan Kantor Pos Trenggalek). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (167kB) |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (171kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (301kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (472kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (239kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (224kB) |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (241kB) |
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (75kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (231kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (947kB) |
Abstract
ABSTRAK PRIAMITRA DWIEKA AMNESTI RABBANI, 126103202177, Tinjauan Yuridis Peran Pos Indonesia Sebagai Pembantu Jurusita dalam Proses Relaas Panggilan ( Studi di Pengadilan Negeri Trenggalek dan Kantor Pos Trenggalek ), Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu hukum, Universitas Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing Fahmi Arif, S.H., M.H. Kata Kunci : Jurusita, Pos Indonesia, Relaas Panggilan Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Perjanjian Mahkamah Agung dengan Pos Indonesia sebagai bentuk kerja sama antara Mahkamah Agung serta pengadilan dibawahnya dengan Pos Indonesia dalam hal mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Dalam hal ditinjau dari sudut pandang hukum tata negara dimana ditinjau dari segi formilnya, bahwa Mahkamah Agung belum mengeluarkan peraturan perundang undangan terkait formil sejauh mana kapasitas Pos Indonesia melakukan wewenang kejurusitaan yang sebelumnya dilakukan oleh jurusita sebagai pejabat Pengadilan Negeri dan apa yang menjadi acuan Pos Indonesia/formil apa yang dipakai untuk melakukan tugas kejurusitaan. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah peran Pos Indonesia Cabang Trenggalek sebagai pembantu Jurusita Pengadilan Negeri Trenggalek dalam hal proses relaas panggilan ditinjau dari HIR? 2) apakah konsekuensi hukum jika terdapat permasalahan dalam penyampaian relaas panggilan? Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research) . Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Pada teknik analisis data, penulis menggunakan kondensasi data dan analisis data. Sedangkan pengecekan keabsahan data, penulis menggunakan perpanjangan keabsahan data dan triagulasi digunakan untuk pengecekan keabsahan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Peran Pos Indonesia Cabang Trenggalek dalam hal menyampaikan relaas panggilan adalah sebagai berikut. Penanggung Jawab Pengiriman surat tercatat dari Kantor Pos Trenggalek mengambil relaas panggilan yang telah dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Trenggalek, kemudian surat tersebut dibedakan antara surat reguler dan surat tercatat dari Pengadilan Negeri, hingga keluar resi untuk surat tersebut. Selanjutnya kantor pos Cabang mendistribusikan surat tersebut ke kantor unit untuk didistribusikan ke alamat masing masing. 2) Konsekuensi hukum untuk Pos Indonesia Cabang Trenggalek dan konsekuensi hukum untuk para pihak jika terjadi permasalahan dalam pendistribusian surat panggilan adalah sebagai berikut. Konsekuensi hukum untuk Kantor Pos Indonesia Cabang Trenggalek adalah dimintai keterangan dan harus hadir di persidangan untuk menyampaikan surat panggilan benar benar didistribusikan ke alamat yang berlaku sesuai dengan prosedur, akan tetapi disini belum ada konsekuensi hukum untuk Kantor Pos Indonesia terutama Cabang Trenggalek karena masih dalam masa transisi hukum acara perdata mengenai penyampaian surat tercatat tersebut. Kemudian konsekuensi hukum pada para pihak adalah, jika dalam aplikasi KIBANA surat berhasil didistribusikan yang dibuktikan dengan foto penerimaan surat kepada keluarga atau orang rumah, maka hal tersebut sudah dianggap sah dan patut. Dan jika dikemudian hari pihak tergugat yang tidak hadir selama dua kali panggilan pada waktu sidang, maka akan terjadi putusan Verstek jika penggugat berhasil membuktikan dalilnya kepada majelis hakim, dan jika penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya, maka gugatan tersebut akan di NO ( Niet Onvankelijke Verklaard )
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara Hukum > Undang-undang |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103202177 PRIAMITRA DWIEKA AMNESTI RABBANI |
Date Deposited: | 05 Nov 2024 02:43 |
Last Modified: | 05 Nov 2024 02:43 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/54731 |
Actions (login required)
View Item |