SISTEM PENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI TERHADAP PENGGUNAAN TEKNOLOGI DEEPFAKE DALAM PERSPEKTIF PERBUATAN MELAWAN HUKUM

NADIA RAHMA ANJANI, 126103202168 (2024) SISTEM PENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI TERHADAP PENGGUNAAN TEKNOLOGI DEEPFAKE DALAM PERSPEKTIF PERBUATAN MELAWAN HUKUM. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (382kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (84kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (292kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (347kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (147kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (69kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (278kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (55kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (251kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (467kB)

Abstract

Nadia Rahma Anjani, 126103202168, “Sistem Penegakan Hukum Perlindungan Data Pribadi Terhadap Penggunaan Teknologi Deepfake Dalam Perspektif Perbuatan Melawan Hukum”, Progam Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah, 2024, Pembimbing Ladin, S.H.I., M.H. Kata kunci: deepfake, kecerdasan buatan, data pribadi, perlindungan hukum, fiqih siyasah dusturiyah. Penggunaan teknologi deepfake yang semakin berkembang telah menimbulkan kekhawatiran akan perlindungan data pribadi seseorang seperti foto, video, atau audio yang dapat digunakan untuk membuat konten yang tidak sesuai dengan keadaan aslinya. Dalam konteks hukum, perlindungan terhadap data pribadi seseorang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran privasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi deepfake dalam perspektif perbuatan melawan hukum? 2) Bagaimana tindakan hukum yang dapat dilakukan dalam penggunaan teknologi deepfake tanpa persetujuan pemilik data pribadi? 3) Bagaimana perlindungan data pribadi dalam penggunaan teknologi deepfake dalam perspektif fiqh siyasah dusturiyah? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap data pribadi dari penggunaan teknologi deepfake dalam perspektif perbuatan melawan hukum, untuk mengetahui tindakan hukum yang dapat dilakukan dalam penggunaan teknologi deepfake tanpa persetujuan pemilik data pribadi, dan untuk mengetahui perlindungan data pribadi dalam penggunaan teknologi deepfake dalam perspektif fiqh siyasah dusturiyah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif atau juga dikenal dengan penelitian hukum doctrinal atau kepustakaan. Data-data diperoleh melalui studi literatur, meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, website dan sumber-sumber lain yang relevan. Teknik analisis data dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam konteks penggunaan teknologi deepfake di Indonesia belum diatur secara komprehensif. Diperlukan upaya untuk memperkuat dan memperluas regulasi guna memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap data pribadi dalam pembuatan deepfake 2) Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik data pribadi meliputi pelaporan ke pihak berwenang, gugatan perdata, dan permohonan perlindungan data pribadi. 3) Dalam perspektif fiqih siyasah dusturiyah, penggunaan teknologi deepfake tanpa persetujuan pemilik data pribadi dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak individu dan melanggar prinsip-prinsip perlindungan data pribadi dalam Islam, seperti prinsip hifz al-'ird (menjaga kehormatan) dan prinsip hifz al-nafs (menjaga jiwa).

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103202168 NADIA RAHMA ANJANI
Date Deposited: 20 Nov 2024 03:30
Last Modified: 20 Nov 2024 03:30
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/54746

Actions (login required)

View Item View Item