SOFA SANAYA, 2826123101 (2017) ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR YANG TIDAK MENCATATKAN OBJEK JAMINAN DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TULUNGAGUNG DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di BMT Istiqomah Unit II Plosokandang Tulungagung). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (791kB) | Preview |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (2MB) |
||
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (55kB) |
||
|
Text
BAB I.pdf Download (495kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (985kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (985kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (194kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Download (233kB) |
||
Text
BAB V.pdf Download (175kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Download (96kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (189kB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Analisis Yuridis perlindungan hukum bagi kreditur yang tidak mencatatkan objek jaminan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung ditinjau dari Hukum Islam” (Studi Kasus di BMT Istiqomah Unit II Plosokandang Tulungagung)” ini ditulis oleh Sofa Sanaya, NIM. 2826123101, pembimbing Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Penelitian ini dilatarbelakangi dalam pelaksanaan penilaian jaminan utang dari segi hukum, pihak pemberi pinjaman seharusnya melakukannya menurut (berdasarkan) ketentuan hukum yang berkaitan dengan objek jaminan utang dan ketentuan hukum tentang peminjaman utang yang disebut sebagai hukum jaminan. Sebagaimana juga yang umum dilakukan oleh lembaga lainnya sebagai lembaga pemberi pinjaman uang, terhadap jaminan kredit yang diajukan kepada bank oleh pihak peminjam akan dilakukan penilaian oleh bank yang bersangkutan seperti yang dikemukakan di atas. Bank melakukan penilaian dari segi hukum dan segi ekonomi terhadap objek jaminan kredit yang diajukan oleh calon peminjam sebelum menerimanya berdasarkan peraturan hukum yang berlaku dan peraturan internnya. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Faktor-faktor apa sajakah yang mendukung dan menghambat BMT Istiqomah Unit II Plosokandang selaku kreditur dalam mencatatkan objek jaminan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kanupaten Tulungagung? (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi BMT Istiqomah Unit II Plosokandang selaku kreditur yang tidak mencatatkan objek jaminan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung ? (3) Bagaimanakah upaya hukum yang ditempuh oleh BMT Istiqomah Unit II Plosokandang selaku kreditur ketika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur ketika objek jaminan tidak dicatatkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Tulungagung ? (4) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap perlindungan hukum bagi kreditur yang tidak mencatatkan objek jaminan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung ? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor yang mendukung dan menghambat BMT Istiqomah Unit II Plosokandang selaku kreditur dalam mencatatkan objek jaminan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung. (2) Untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi BMT Istiqomah Unit II Plosokandang selaku kreditur yang tidak mencatatkan objek jaminan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung. (3) Untuk mengetahui dan memahami upaya hukum yang ditempuh oleh BMT Istiqomah Unit II Plosokandang selaku kreditur ketika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur ketika objek jaminan tidak dicatatkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung. (4) Untuk mengetahui dan memahami tinjauan Hukum Islam terhadap perlindungan hukum bagi kreditur yang tidak mencatatkan objek jaminan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung. Metode penelitian yang dilakukan adalah: (1) Pendekatan Kualitatif, (2) Jenis Penelitian: Penelitian Deskriptif, (3) Teknik Analisis Data: Data Reduction / Data Reduksi, Data Display / Penyajian Data, Data Verifikasi / Pemeriksaan Kembali Pengulangan Data, Data Konklusi/Perumusan Kesimpulan. Hasil Penelitian: (1) Faktor-faktor yang mendukung dan menghambat BMT Istiqomah Unit II Plosokandang selaku kreditur dalam mencatatkan objek jaminan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung sebagai berikut : a. Faktor yang mendukung adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak terkait, khususnya bagi pihak kreditur apabila debitur wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya. Maka pembebanan jaminan Hak Tanggungan ini wajib didaftarkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung, guna memenuhi unsur publisitas atas barang jaminan dan mempermudah pihak ketiga mengontrol apabila terjadi pengalihan benda jaminan. b.Faktor yang menghambat adalah Biaya SKMHT atau APHT memberatkan nasabah, proses pembiayaan menjadi agak lama karena pencairan menunggu SKMHT di daftarkan di BPN, nasabah menginginkan pelayanan yang mudah, murah dan cepat. (2) Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur ketika debitur wanprestasi terdapat dalam bentuk perjanjian kredit, dimana berdasarkan Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dijelaskan bahwa Perjanjian yang menimbulkan hubungan utang-piutang dapat dibuat dengan akta di bawah tangan maupun akta autentik tergantung pada ketentuan hukum yang mengatur materi perjanjian tersebut. (3) Upaya hukum yang ditempuh oleh BMT Istiqomah Unit II Plosokandang selaku kreditur ketika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur ketika objek jaminan tidak dicatatkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional adalah Eksekusi Hak Tanggungan apabila debitur cidera janji sehingga objek Hak Tanggungan kemudian dijual melalui pelelangan umum menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemegang Hak Tanggungan berhak mengambil seluruh atau sebagian dari hasilnya untuk pelunasan piutangnya dengan hak mendahului daripada kreditur-kreditur lain. (4) Tinjauan Hukum Islam mengenai perlindungan hukum bagi kreditur yang tidak mencatatkan objek jaminan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung. Sistem pendaftaran hak tanggungan di BPN apabila dikaji secara Islam, yaitu menggunakan akad wakalah. Karena dalam hal ini pihak BMT mewakilkan kepada pihak notaris untuk mendaftarkan jaminan hak tanggungan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 2826123101 SOFA SANAYA |
Date Deposited: | 20 Jul 2017 02:23 |
Last Modified: | 20 Jul 2017 02:23 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/5480 |
Actions (login required)
View Item |