M. AGUNG AMIN MAGHFUR A'LAWY ALHASAN, 2831133028 (2017) WAKTU SHALAT DALAM PERSPEKTIF TAFSIR AL-QUR’AN (Telaah atas Perbedaan Waktu Shalat Fardu Antara Ahlussunnah dan Syi‘ah). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (2MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (177kB) |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (120kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (356kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (663kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (544kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (390kB) |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (67kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (278kB) |
|
Text
lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (395kB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Waktu Shalat dalam Perspektif Tafsir al-Qur’an (Telaah atas Perbedaan Waktu Shalat Fard}u antara Ahlussunnah dan Syi>‘ah)” ini ditulis oleh M. Agung Amin Maghfur A’lawy Al Hasan, NIM. 2833133028, Pembimbing I Dr. Ahmad Zainal Abidin, M.A., Pembimbing II Dr. Salamah Noorhidayati, M.Ag. Kata kunci: Waktu shalat, Ahlussunnah, Syi>‘ah Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik shalat yang dilakukan oleh Ahlussunnah dan Syi>‘ah. Ahlussunnah meyakini bahwa waktu pelaksanaan lima shalat wajib adalah lima waktu. Sedangkan Syi>‘ah meyakini bahwa lima shalat wajib memiliki lima waktu, namun boleh dilakukan pada tiga waktu. Berdasarkan fakta ini timbul keinginan untuk mengetahui penafsiran yang diberikan oleh Ahlussunnah dan Syi>‘ah berkenaan dengan waktu shalat wajib. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana proses pentasyri’atan shalat? 2) Bagaimana pemahaman tentang waktu shalat antara Ahlussunnah dan Syi>‘ah ? 3) Apa yang melatarbelakangi perbedaan pemahaman waktu shalat antara Ahlussunnah dan Syi>‘ah? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan perbedaan pemahaman antara Ahlussunnah dan Syi>‘ah berkenaan dengan waktu Jenis penelitian dalam skripsi ini menggunakan telaah pustaka (library research). Sedangkan pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan historis dan hermeneutis. Urgensi dari pendekatan ini adalah untuk mendeskripsikan secara historis mengenai perkembangan perintah shalat dan pemahaman secara hermeneutis berkenaan dengan waktu shalat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Perintah shalat telah disyari’atkan sejak fase awal kenabian. Pada fase ini ada tiga shalat yang diwajibkan dan dilakukan pada tiga waktu, yakni pagi, petang, dan malam. Setelah peristiwa Isra’ Mi‘raj yang pertama pada tahun ke-2 kenabian, shalat yang diwajibkan menjadi lima shalat dan masing-masing jumlah rakaatnya dua rakaat kecuali Maghrib tiga rakaat. Pada Fase Madinah muncul jenis shalat baru, yakni safar dan h{ad}ar. Pada shalat safar jumlah rakaatnya sama dengan jumlah rakaat shalat fase Makkah. Sedangkan shalat h{ad{ar masing-masing rakaatnya ditambah dua, kecuali Maghrib dan S}ubuh}. 2) Ahlussunnah meyakini bahwa waktu shalat adalah lima. sedangkan Syi>‘ah menyakini bahwa shalat waktu ada lima namun boleh dilakukan dalam tiga waktu. 3)Pada fase Madinah antara Ahlussunnah dan Syi>‘ah meyakini bahwa Nabi pernah melakukan lima shalat dalam tiga waktu atau dengan kata lain menjama’nya. Akan tetapi Ahlussunnah meyakini hal ini telah dinaskh sehingga tidak dapat diberlakukan, beberapa di antaranya mencoba mentakwilkan Hadis tersebut, misalnya Nabi menjama’ shalat karena faktor hujan. Berbeda dengan Syi>‘ah yang meyakini Hadis tersebut tidak ternaskh. Selain itu Hadis ini juga diriwayatkan dan dipraktikkan oleh Imam-imam mereka, sehingga menjadi sanad zahab.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Agama > Tafsir Quran |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin, Adab Dan Dakwah > Ilmu Al-Quran Dan Tafsir |
Depositing User: | 2831133028 M.AGUNG AMIN MAGHFUR A`LAWY AL-HASA |
Date Deposited: | 23 Dec 2024 08:36 |
Last Modified: | 23 Dec 2024 08:36 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/55298 |
Actions (login required)
View Item |