KHIFTIYATUS SHAADAH, 126101212123 (2025) TINJAUAN AKAD IJARAH TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA LAHAN PERTANIAN (Studi Kasus Di Desa Jati Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (699kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (596kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (150kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (579kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (348kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (103kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (264kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (155kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (69kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (87kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (987kB) |
Abstract
Ijarah merupakan suatu transaksi sewa menyewa antara pihak penyewa dan pihak yang menyewakan sesuatu harta atau barang untuk mengambil manfaatnya dengan harga dan batas waktu tertentu. Ijarah cukup umum pelaksanaanya dikehidupan masyarakat. Banyak permasalahan yang sering terjadi dalam sewa menyewwa salah satunya pelimpahan sewa menyewa. Tujuan dalam penelitian ini adalah memfokuskan pada dua permasalahan yaitu: Bagaimana Pelakasanaan praktik sewa menyewa lahan pertanian di Desa Jati Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri dan Bagaimana Penerapan Akad Ijarah Terhadap praktik sewa menyewa lahan pertanian di Desa Jati Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yaitu teknik wawancara, dan dokumentasi. Adapun lokasi penelitian adalah Desa Jati Kecamatan Tarokaan Kabupaten Kediri. Penelitian ini mengunakan pengujian keabsahan data yaitu triangulasi, waktu dan sumber. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan praktik sewa menyewa lahan pertanian di Desa Jati Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri sebagian besar dilakukan secara lisan antara penyewa dan pemilik lahan, tidak ada kesepakatan secara tertulis antara kedua belah pihak, hanya didasari atas rasa kepercayaan diantara kedua belah pihak, untuk pembayaran uang sewa dibayarkan diawal akad dengan besaran uang sewa yang talah disepakati, permasalahn yang sering terjadi yaitu apabila pembayaran uang sewa yang mengalami gagal panen. Dan Penerapan akad ijarah pada sistem sewa menyewa lahan pertanian di Desa Jati Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri dilihat dari rukunya sudah memenuhi rukun akad ijarah dan tidak bertentangan. Tetapi jika dilihat dari syaratnya sewa menyewa yang terjadi di Desa Jati Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri belum memenuhi syarat akad ijarah, karena masih banyak masyarakat yang melanggar pembayaran yang disepakati bersama.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Filosofi Masyarakat Islam Ilmu Pengetahuan Sosial > Sejarah Bimbingan dan Konseling Islam > Sosial Ulama |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 126101212123 KHIFTIYATUS SHAADAH |
Date Deposited: | 11 Feb 2025 03:13 |
Last Modified: | 11 Feb 2025 03:13 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/55907 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |