MUHAMMAD YUSUF FAWWAZ, 126103203219 (2024) PENYALAHGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE BERUPA DESAIN DALAM PERPSEKTIF DARI HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH. [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER .pdf Download (555kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (180kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (31kB) |
![]() |
Text
BAB 1.pdf Download (369kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (118kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (222kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (78kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (91kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (263kB) |
Abstract
Penelitian berjudul “Penyalahgunaan Artificial Intelligence Berupa Desain Dalam Perpsektif Dari Hukum Positif Dan Fiqih Siyasah” yang ditulis oleh Muhammad Yusuf Fawwaz, NIM. 126103203219, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum Islam, UIN SATU Tulungagung, dibimbing Muksin, M.H. Kata Kunci: Penyalahgunaan Artificial Intelligence, Desain Artificial Intellegence Penelitian ini dilatar belakangi perihal perkembangan Artificial Intelligence yang pesat membawa dampak signifikan dalam berbagai bidang, termasuk desain grafis dan visual. Namun, penggunaan Artificial Intelligence yang tidak sesuai etika, baik dalam penciptaan karya maupun pemanfaatannya, menimbulkan berbagai persoalan hukum dan moral. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimana Penyalahgunaan Artificial Intelligence Berupa Desain di Indonesia? 2) Bagaiamana Penyalahgunaan Artificial Intelligence Berupa Desain Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Fiqih Siyasah? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji aspek-aspek internal dari hukum positif, seperti asas hukum, kaidah hukum, dan konsepsi hukum. Penelitian ini dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Penyalahgunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam bidang desain di Indonesia telah menjadi isu serius, terutama dengan munculnya teknologi deepfakes. Teknologi ini memungkinkan pembuatan konten visual atau audio yang realistis namun palsu, yang menimbulkan tantangan besar terhadap validitas informasi dan integritas pribadi. Deepfakes sering digunakan untuk menyebarkan disinformasi, melakukan penipuan, dan mencemarkan nama baik, yang dapat merusak reputasi individu, mempengaruhi opini publik, bahkan berdampak pada proses politik. Dalam bidang desain, penyalahgunaan deepfakes mencakup pemalsuan karya desain, penyebaran konten menyesatkan, pelanggaran hak cipta, serta pelanggaran privasi, yang semuanya dapat merugikan desainer dan individu yang menjadi korban. 2) Penyalahgunaan Artificial Intelligence dalam desain dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu hukum positif dan fiqih siyasah. Dalam hukum positif Indonesia, penyalahgunaanArtificial Intelligence diatur melalui beberapa regulasi yang saling melengkapi. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 mengatur etika penggunaan Artificial Intelligence, menekankan tanggung jawab dan batasan untuk mencegah dampak negatif terhadap masyarakat. Di sisi lain, fiqih siyasah dalam Islam menekankan perlindungan terhadap masyarakat dan ketertiban umum.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara Hukum > Undang-undang |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103203219 MUHAMMAD YUSUF FAWWAZ |
Date Deposited: | 02 May 2025 04:01 |
Last Modified: | 02 May 2025 04:01 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/56760 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |