SYAFIQA ALIFIA SYAHLA, 126102202217 (2024) TINJAUAN MAQĀṢID AL-USRAH TERHADAP NAFKAH KOSMETIK DAN SKINCARE SEBAGAI PENUNJANG KEHARMONISAN RUMAH TANGGA (Studi Kasus pada Karyawan Koperindo Kademangan Blitar). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (349kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (236kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (314kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (567kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (276kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (315kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (436kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (228kB) |
![]() |
Text
DAPUS.pdf Download (242kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
SYAFIQA ALIFIA SYAHLA, 126102202217, Tinjauan Maqāṣid Al-Usrah Terhadap Nafkah Kosmetik dan Skincare sebagai Penunjang Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus pada Karyawan Koperindo Kademangan Blitar), Progam studi hukum keluarga islam, fakultas syariah dan ilmu hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah, Tulungagung, 2024, Pembimbing: Arifah Millati Agustina M.H.I. Kata kunci: Nafkah, Kosmetik dan Skincare, Maqāṣid Al-Usrah. Nafkah adalah kewajiban suami sebagai wujud tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga yang muncul setelah adanya pernikahan. Nafkah terbagi menjadi dua kategori, yaitu nafkah lahir dan nafkah batin yang bersifat wajib maupun sunnah. Dalam kehidupan rumah tangga, ketika seorang istri menunjukkan baktinya kepada suami, maka suami memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan istrinya, termasuk kebutuhan kosmetik dan skincare yang menjadi salah satu kebutuhan esensial di era modern. Bahwa penggunaan kosmetik dan skincare adalah menjadi kebutuhan yang sangat urgen bagi seorang perempuan baik untuk kebutuhan di bidang wilayah kerja maupun untuk kebutuhan rumah tangga. Dari uraian tersebut muncul permasalahan apakah kosmetik dan skincare termasuk dalam ketegori nafkah? Apakah nafkah kosmetik dan skincare sebagai penunjang keharmonisan dalam rumah tangga? Penelitian dilaknakan yang berlokasi di Koperino Kademangan Blitar dengan narasumber karyawan Koperindo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Pengumpulan data menggunakan sumber data primer wawancara langsung dengan narasumber. Sumber data sekunder berupa hasil penelitian seperti buku-buku, artikel, mengenai maqāṣid al - usrah dari kitab Nahwa Taf’il Maqashid Syariah Jamaludin Athiyah. Tehnik pengumpulan data yang peneliti gunakan yaitu wawancara, kuesioner, observasi, studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan : 1) Nafkah kosmetik dan skincare adalah suatu kebutuhan yang menunjang bagi Karyawan Koperindo. Nafkah kosmetik dan skincare yang dikategorikan sebagai kebutuhan sekunder, akan menjadi kebutuhan primer yang akan menunjang keharmonisan keluarga namun nafkah itu bukan termasuk kewajiban suami, karena kebutuhan yang pokok itu lebih jauh penting. 2) Adanya nafkah kosmetik dan skincare sebagai penunjang penunjang keharmonisan rumah tangga di karyawan Koperindo Kademangan Blitar yang sudah sesuai dengan dengan Maqāṣid Al-Usrah Jamaluddin ‘Athiyyah yakni Tanẓīm ‘alā baina jinsain (Mengatur hubungan dengan lawan jenis), Taḥqīq alSakn wa al-Mawaddah wa al-Raḥmah (Mewujudkan keluarga Sakinah, mawaddah, wa rohmah), Ḥifẓ al-Tadayyun fī al-Usrah (menjaga agama dalam keluarga), Tanẓīm al-Jānib al-Muassasī li al-‘usrah (Mengatur aspek aspek dasar keluarga), dan Tanẓīm al-Jānib al-mālī li al-usrah (Mengatur aspek pokok perekonomian keluarga).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 126102202217 SYAFIQA ALIFIA SYAHLA |
Date Deposited: | 05 May 2025 01:44 |
Last Modified: | 05 May 2025 01:44 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/56988 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |