IMPLIKASI PELANGGARAN ASAS NEMO JUDEX IDONEUS IN PROPRIA CAUSA TERHADAP KEABSAHAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023 PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH SIYASAH

MARSYANDHA REGHITA MAHARANI, 126103211070 (2025) IMPLIKASI PELANGGARAN ASAS NEMO JUDEX IDONEUS IN PROPRIA CAUSA TERHADAP KEABSAHAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023 PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH SIYASAH. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (273kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (255kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (510kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (513kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (678kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (624kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (359kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (234kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang tetap diberlakukan dan dianggap sah meskipun tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan prinsip ketakberpihakan dalam Sapta Karsa Hutama karena melibatkan Hakim Konstitusi yang terbukti tidak melakukan self disqualification meskipun memiliki benturan kepentingan. Penelitian ini fokus mengkaji keabsahan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menggunakan pisau analisis asas Nemo Judex Idoneus In Propria Causa, memberikan rekomendasi terkait mekanisme menganulir putusan yang cacat formil, serta menilai keterkaitannya dengan prinsip Istiqlal Qadha maupun ”la yahkumu” dalam fiqh siyasah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana implikasi pelanggaran asas Nemo Judex Idoneus In Propria Causa terhadap keabsahan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 perspektif hukum positif?, 2) Bagaimana implikasi pelanggaran asas Nemo Judex Idoneus In Propria Causa terhadap keabsahan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 perspektif fiqh siyasah?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh dari bahan hukum primer seperti syariah, peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan bahan hukum sekunder seperti buku maupun artikel ilmiah. Pendekatan peraturan perundang-undangan digunakan untuk menemukan aturan yang sesuai, sedangkan pendekatan konseptual diterapkan untuk mengevaluasi penerapan konsep Nemo Judex oleh Hakim Konstitusi berdasarkan prinsip imparsialitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 sebagai konkretisasi dari asas Nemo Judex Idoneus In Propria Causa, yang tidak hanya mendiskualifikasi hakim dalam memutus perkara, namun juga menyebabkan putusan batal. Meskipun tidak secara mutatis mutandis dinyatakan tidak sah, namun harus melalui mekanisme uji formil terhadap pembentukan Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diberikan syarat alternatif baru dalam Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, menggunakan pendekatan teori hukum progresif. Dalam perspektif Fiqh Siyasah, qadhi yang tidak mengindahkan prinsip istiqlal qadha dan ”la yahkumu”, hasil ijtihadnya berupa putusan dapat tidak diberlakukan dengan mengeluarkan putusan yang baru.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103211070 MARSYANDHA REGHITA MAHARANI
Date Deposited: 23 Jun 2025 12:25
Last Modified: 23 Jun 2025 12:25
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/58468

Actions (login required)

View Item View Item