GADING ANGGA SAPUTRA, 126101211029 (2025) ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PEMBATALAN TIKET PADA PT. KAI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (792kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (219kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (470kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (266kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (335kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (281kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (329kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (269kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (229kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (198kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Gading Angga Saputra, 126101211029, Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pembatalan Tiket pada PT. KAI Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing: Nina Indah Febriana, M.Sy. Kata Kunci: Pertanggungjawaban PT. KAI, Pembatalan Tiket. Penelitian ini dilatarbelakangi tingginya kasus kendala operasional pada PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) dengan sebab utama adanya musibah alam yang mengakibatkan terputusnya jalur atau lintas yang akan dilalui kereta api, sehingga menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa atau konsumennya. PT. KAI selaku penyelenggara sarana (pelaku usaha) lantas menetapkan kebijakan pembatalan tiket sebagai bentuk penyesuaian atas kondisi yang terjadi. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.) Bagaimana bentuk pembatalan tiket di Stasiun Blitar Daerah Operasional VII Madiun?, 2.) Bagaimana mekanisme bentuk pertanggungjawaban terhadap pembatalan tiket di Stasiun Blitar Daerah Operasional VII Madiun?, 3.) Bagaimana analisis yuridis pertanggungjawaban pembatalan tiket dalam Undang-Undang Perkeretaapian dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen?. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian penelitian ini adalah metode penelitian hukum Normatif dengan pendekatan Kualitatif. Data dikumpulkan dengan melalui wawancara mendalam serta dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui kondensasi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan: 1.) Bentuk pembatalan tiket di Stasiun Blitar Daerah Operasional VII Madiun adalah melalui 2 cara, yakni dilakukan pengguna jasa dan oleh perusahaan. Pertanggungjawaban masing-masing berupa pengembalian biaya (refund), hanya saja apabila pembatalan dilakukan pengguna jasa maka pengembalian biaya diberikan tidak sepenuhnya. 2.) Mekanisme bentuk pertanggungjawaban terhadap pembatalan tiket, yang berupa pengembalian biaya 100% dilakukan melalui dua opsi pilihan yakni secara tunai atau transfer. Apabila pengembalian biaya dilakukan melalui transfer, dapat di proses dalam waktu maksimal 3 hari. 3.) Analisis yuridis pertanggungjawaban pembatalan tiket, apabila dinilai dari perspektif Undang-Undang Perkeretaapian relevan dengan Pasal 134 ayat 1 dan Pasal 134 ayat 4. Sedangkan dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen, mekanisme bentuk pertanggungjawaban PT. KAI tersebut dinilai sesuai dengan Pasal 7 huruf (b), Pasal 7 huruf (f), Pasal 19 ayat 1, serta Pasal 19 ayat 2.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Ekonomi > Konsumen Hukum > Undang-undang |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 126101211029 GADING ANGGA SAPUTRA |
Date Deposited: | 06 Jul 2025 12:57 |
Last Modified: | 06 Jul 2025 12:57 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/59146 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |