TEORI HAK IN REM ASSET FORFEITURE DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET DI INDONESIA (Perspektif Hukum Positif)

KHARISMA PEBRIANA PUTRI, 126103212143 and SITI KHOIROTUL ULA, 199002072019032017 (2025) TEORI HAK IN REM ASSET FORFEITURE DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET DI INDONESIA (Perspektif Hukum Positif). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (810kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (319kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (157kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (397kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (400kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (105kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (341kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (214kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (105kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (276kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (436kB)

Abstract

Skripsi dengan judul Teori Hak In Rem Asset Forfeiture dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia: Perspektif Hukum Positif ini ditulis oleh Kharisma Pebriana Putri, NIM. 126103212143, Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2025, dibimbing oleh Dr. Siti Khoirotul Ula, M.H.I. Kata Kunci: in rem asset forfeiture, RUU Perampasan Aset, hukum positif, non-conviction based forfeiture Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia merupakan salah satu upaya strategis untuk menanggulangi tingginya angka korupsi yang semakin meningkat di Indonesia. Ketidakmampuan mekanisme perampasan aset yang ada saat ini belum dapat memberikan efek jera yang maksimal terhadap pelaku tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis konsep in rem asset forfeiture dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia serta menilai penerapannya dari perspektif hukum positif. Fokus kajian ini diarahkan pada kebutuhan untuk mengadopsi mekanisme perampasan aset berbasis objek (in rem) sebagai solusi atas kelemahan pendekatan in personam yang selama ini diterapkan dalam sistem hukum Indonesia. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana teori hak in rem asset forfeiture diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia? dan (2) Bagaimana teori hak in rem asset forfeiture dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum positif? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data diperoleh melalui kajian terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dokumen resmi, serta instrumen hukum internasional yang relevan. Analisis dilakukan secara sistematis untuk memahami dasar konseptual, asas hukum, dan legitimasi normatif dari mekanisme in rem asset forfeiture, khususnya pada pembentukan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) RUU Perampasan Aset menghadirkan mekanisme in rem sebagai alternatif yang lebih efektif dan progresif dibanding pendekatan in personam, terutama dalam kasus ketika pelaku kejahatan meninggal, melarikan diri, atau dilindungi kekebalan hukum. Pendekatan ini tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, selama dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan pengawasan yudisial. Konsep non-conviction based asset forfeiture sebagaimana diatur dalam Pasal 54(1) (c) UNCAC memberikan dasar legitimasi internasional yang kuat. Hambatan utama dalam pengesahan RUU ini lebih bersifat politis daripada yuridis, menunjukkan rendahnya komitmen legislatif dalam pemberantasan korupsi. Dan (2) Penerapan teori in rem asset forfeiture dalam sistem hukum Indonesia merupakan pendekatan strategis yang adaptif terhadap tantangan kejahatan modern, seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan transnasional lainnya. Meskipun berakar dari tradisi common law, pendekatan in rem dapat diintegrasikan secara harmonis ke dalam sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law. Teori ini memungkinkan negara untuk merampas aset berdasarkan sifat dan asal-usul aset itu sendiri, tanpa bergantung pada keberhasilan pemidanaan pelaku. Implementasi in rem harus disertai dengan jaminan keadilan prosedural, perlindungan hak pihak ketiga, pengawasan yudisial yang ketat, serta integrasi antara hukum pidana dan perdata. Dan rancangan undang-undang perampasan aset masih memiliki kelemahan normative, di antaranya potensi konflik dengan KUHAP karena belum ditegaskan sebagai lex specialis, ketiadaan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik, belum diaturnya mekanisme pembuktian terbalik secara jelas, serta lemahnya pengaturan kerja sama internasional dalam pelacakan dan repatriasi aset lintas negara.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103212143 KHARISMA PEBRIANA PUTRI
Date Deposited: 24 Oct 2025 03:17
Last Modified: 24 Oct 2025 03:17
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/59253

Actions (login required)

View Item View Item