MUHAMMAD AGUNGMERCHANDO KHOLYLY, 126102211067 (2025) KONSEP MAHAR DALAM COUNTER LEGAL DRAFT KOMPILASI HUKUM ISLAM PERSPEKTIF DOSEN HKI UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG DAN ULAMA KOTA MOJOKERTO. [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (230kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (214kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (308kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (463kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (182kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (266kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (288kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (95kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (232kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Muhammad Agungmerchando Kholyly, 126102211067, Konsep Mahar Dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam Perspektif Dosen HKI UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Dan Ulama Kota Mojokerto, Jurusan Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Dosen Pembimbing: Dr. Eko Siswanto, M.H.I. Kata Kunci: Konsep Mahar, Counter Legal Draft Kompilai Hukum Islam, Ulama. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya mahar dalam perkawinan Islam serta berbagai pemahaman dan praktik yang berkembang di masyarakat. Dalam Islam untuk melaksanakan perkawinan harus memenuhi rukun dan syaratnya yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak. Salah satunya kewajiban seorang calon suami yaitu memberikan mahar kepada calon istri. Namun untuk konsep mahar sendiri perlu dikaji secara mendalam agar tidak terjadi kesalahan yang sudah dianggap umum dan lumrah di kemudian hari. Rumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana persepsi dosen HKI UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung terhadap konsep mahar yang ada di dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam? 2) Bagaimana persepsi Ulama Kota Mojokerto terhadap konsep mahar yang ada di dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam? 3) Bagaimana perbandingan antara persepsi dosen HKI UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dengan persepsi Ulama Kota Mojokerto terhadap konsep mahar yang ada di dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif berlokasi penelitihan di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dan Kota Mojokerto. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini melalui tahapan kondenasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dengan pengecekan keabsahan data dengan teknis trianggulasi, dependabilitri, konfirmabilitas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Persepsi dosen HKI UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung melihat mahar sebagai kewajiban suami kepada istri, syarat nikah, dan bentuk penghormatan. Meskipun mereka terbuka terhadap adaptasi hukum Islam dengan budaya, usulan CLD-KHI yang membolehkan perempuan memberi mahar tidak disetujui karena tidak sesuai dengan Q.S. An-Nisa ayat 4 yang menetapkan laki-laki sebagai pemberi mahar. 2) Persepsi Ulama Kota Mojokerto (NU, Muhammadiyah, dan MUI) juga menolak konsep mahar dalam CLD-KHI karena tidak sesuai syariat Islam. Bagi mereka, mahar adalah kewajiban suami kepada istri, tanpa batasan jumlah tetapi harus disepakati, dan tidak boleh diminta kembali. 3) Perbandingan persepsi dosen HKI UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dan Ulama Kota Mojokerto terkait konsep mahar dalam CLD-KHI. perbedaannya yakni, persepsi dosen HKI UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung lebih terbuka terhadap adaptasi hukum Islam dengan konteks sosial dan budaya, seperti keadilan gender atau praktik mubadalah, namun tetap berpegang pada Q.S. An-Nisa ayat 4 sebagai dasar utama kewajiban mahar bagi laki-laki. Sedangkan persepsi Ulama Kota Mojokerto lebih konservatif menolak konsep mahar dalam pasal 16 CLD-KHI yang membolehkan perempuan memberi mahar karena dianggap bertentangan langsung dengan Q.S. An-Nisa ayat 4, dan berpegang kuat pada prinsip bahwa mahar adalah kewajiban murni suami kepada istri. Meskipun ada perbedaan dalam keterbukaan terhadap interpretasi baru, keduanya mempunyai persamaan bahwa mahar adalah kewajiban laki-laki kepada perempuan, merupakan hak penuh istri, tanpa batasan jumlah spesifik, dan harus disepakati bersama agar tidak memberatkan calon suami dan tidak merendahkan calon istri. Mahar dipahami sebagai kesungguhan cinta kasih sayang calon suami kepada calon istri dan sebagai simbol penghormatan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 126102211067 MUHAMMAD AGUNGMERCHANDO KHOLYLY |
Date Deposited: | 11 Jul 2025 06:38 |
Last Modified: | 11 Jul 2025 06:38 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/59272 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |