NUR KHALIMAH MUTHOHAROH, 12102183022 (2024) PRAKTIK PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARIS KARENA SALAH SATU AHLI WARIS BELUM MENIKAH (Studi Kasus Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (974kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (261kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (133kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (190kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (426kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (117kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (178kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (351kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (138kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (144kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (878kB) |
Abstract
Nur Khalimah Muthoharoh, 12102183022, Praktik Penundaan Pembagian Waris Karena Salah Satu Ahli Waris Belum Menikah (Studi Kasus Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar), Jurusan Syariah, Program Studi Hukum Keluarga Islam, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Arifah Millati Agustina, M.H.I. Kata kunci: Waris, penundaan pembagian waris, ahli waris belum menikah. Pembagian waris telah disyariatkan oleh Allah untuk segera dibagikan kepada ahli warisnya jika telah memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang ada dalam ilmu farᾱiḍ. Akan tetapi di masyarakat desa Kunir, kecamatan Wonodadi, kabupaten Blitar masih terjadi perbedaan dalam pelaksanaannya yaitu adanya penundaan waris yang terjadi karena masyarakat desa Kunir mendefinisikan bahwa pembagian waris hanya berlaku pada ahli waris yang telah menikah, sedangkan ahli waris yang belum menikah masih dianggap belum mampu untuk menjaga dan mengelola harta waris dengan baik dan benar. Selain itu, jika warisan segera dibagikan dapat menimbulkan terjadinya perselisihan antar ahli waris. Dengan adanya praktik penundaan bembagian waris tersebut maka fokus penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana konsep kecakapan hukum dalam hukum Islam dan hukum positif terhadap pembagian harta waris? 2) Bagaimana praktik penundaan pembagian harta waris oleh masyarakat desa Kunir kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar? 3) Bagaimana penundaan waris di desa Kunir dalam prespektif maqᾱṣid al-syarῑʻah? Dengan munculnya praktik penundaan pembagian waris karena salah satu ahli waris belum menikah di desa Kunir, maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan antropologi hukum Islam berdasarkan hukum waris, konsep kecakapan hukum, dan juga prespektif maqᾱṣid al-syarῑʻah. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan juga dokumentasi yang semuanya didapatkan dengan melakukan penelitian langsung di lapangan. Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan disusun secara sistematis berdasarkan hasil penelitian dan juga sumber yang telah ada sehingga memperoleh temuan berdasarkan kebutuhan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Berdasarkan konsep kecakapan hukum dalam hukum Islam dan hukum positif, pembagian harta waris hanya dapat diserahkan kepada orang yang telah mampu bertindak hukum yaitu yang memiliki kedewasaan mental (rusyd). 2) Praktik penundaan pembagian harta waris di desa Kunir kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar tidak sesuai dengan anjuran Islam yaitu harus disegerakannya pembagian waris. 3) Penundaan pembagian waris di desa Kunir dalam prespektif maqᾱṣid al-syarῑʻah dapat dipandang sebagai usaha untuk ḥifẓ al-nasl dan ḥifẓ al-mᾱl.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 12102183022 NUR KHALIMAH MUTHOHAROH |
Date Deposited: | 14 Jul 2025 01:48 |
Last Modified: | 14 Jul 2025 01:48 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/59421 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |