PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF PRODUKTIF SEBAGAI INSTRUMEN PEMBANGUNAN EKONOMI DI PONDOK MODERN AL-BAROKAH NGANJUK JAWA TIMUR DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH

MUHAMAD SYAHIDIN HENDARSO, 126101203213 (2025) PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF PRODUKTIF SEBAGAI INSTRUMEN PEMBANGUNAN EKONOMI DI PONDOK MODERN AL-BAROKAH NGANJUK JAWA TIMUR DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (414kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (872kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (282kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (492kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (280kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (350kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (252kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (221kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (194kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Muhamad Syahidin Hendarso, 126101203213, Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif sebagai Instrumen Pembangunan Ekonomi di Pondok Modern Al-Barokah Nganjuk Jawa Timur Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing: Drs. Mashuri, M.H.I. Kata Kunci: Pengelolaan dan Pengembangan, Wakaf Produktif, Instrumen Pembangunan Ekonomi, Hukum Ekonomi Syariah Penelitian ini dilakukan karena dilatarbelakangi karena lembaga ini belum berhasil dalam memaksimalkan wakaf produktif dan kurangnya sumber daya manusia (santri) yang mengelola wakaf produktif yang terdapat di Pondok Modern Al-Barokah. Fokus penelitian tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif sebagai Instrumen Pembangunan Ekonomi di Pondok Modern Al- Barokah Nganjuk Jawa Timur Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah. Adapun pertanyaan dalam penelitian ini sebagai berikut: 1) Bagaimana pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif sebagai instrumen ekonomi pembangunan Pondok Modern Al-Barokah Nganjuk Jawa Timur? 2) Apa pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif sebagai instrumen ekonomi pembangunan Pondok Modern Al- Barokah Nganjuk, Jawa Timur, menurut Hukum Ekonomi Syariah? Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui dan menganalisa pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif sebagai instrumen ekonomi pembangunan Pondok Modern Al-Barokah Nganjuk Jawa Timur. Untuk mengetahui dan menganalisa pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif sebagai instrumen ekonomi pembangunan Pondok Modern Al-Barokah Nganjuk Jawa Timur dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah yuridis empiris dengan metode pendekatan kualitatif. Menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, obervasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, kondensasi data, dan penarikan kesimpulan. Kemudian pengecekan keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber dan waktu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pengelolaan yang dilakukan Pondok Modern Al Barokah Nganjuk diantaranya pertama, mengidentifikasi potensi wakaf yang ada. Kedua, mengembangkan rencana strategis pengelolaan wakaf. Ustadz Ahmad Zaenuri selaku pengelola wakaf produktif di Pondok Modern Al Barokah Nganjuk memiliki beberapa rencana strategis guna mengembangkan pengelolaan wakaf, diantaranya membentuk tim khusus yang bertanggung jawab atas pengembangan wakaf produktif, termasuk menyiapkan sumber daya manusia atau nazhir yang berkualitas (amanah dan profesional). Ketiga, mengalokasikan dana untuk pengembangan wakaf dan memonitor serta mengevaluasi kinerja pengelolaan wakaf. 2)Pengembangan yang dilakukan Pondok Modern Al Barokah Nganjuk diantaranya pertama, mengembangkan wakaf menjadi usaha produktif. Wakaf produktif dikelola menjadi beberapa aset seperti minimarket baqolatil urwah al baroki, toko roti al khubzy al barokah, Al AHWA (Al-Barakah Healthy Water) dan Al Barokah Laundry. Kedua, meningkatkan kemampuan pengelola wakaf melalui pelatihan, termasuk menyiapkan sumber daya manusia atau nazhir yang berkualitas (amanah dan profesional). Ketiga, mengembangkan kerjasama dengan pihak ketiga. Pengelola wakaf di Pondok Modern Al Barokah Nganjuk sedang mengusahakan untuk membangun kerjasama dengan lembaga keuangan syariah untuk mengoptimalkan pengelolaan dana wakaf. Keempat, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya wakaf produktif. Terakhir, mengembangkan sistem informasi dan teknologi untuk mendukung pengelolaan wakaf. Asset wakaf produktif yang terdapat di Pondok Modern Al-Barokah Nganjuk masih dibilang stabil, kecuali air minum Al-Barakah Healthy Water (AL- AHWA). Air minum Al-Barakah Healthy Water (AL-AHWA) mengalami penurunan karena Al-Barakah Healthy Water tersebut dikhususkan untuk minum santri di dalam saja dan masih belum 100% di perjual belikan dilingkup masyarakat. Penurunan tersebut dikarenakan santri yang berkurang dan penjualan yang hanya dikhususkan didalam pondok tersebut, maka dari itu untuk unit usaha Al-Barakah Healthy Water sedang mengalami penururan dalam pengembangannya, akan tetapi ustadz Ahmad Zaenuri sebagai pengelola waqaf tersebut menjelaskan strategi untuk mengembangkan unit usaha tersebut dengan cara memperjual belikannya di wilayah luar pondok yang diperjual belikan kebeberapa warung-warung dan toko- toko terdekat sekitar pondok jika sudah waktunya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101203213 MUHAMAD SYAHIDIN HENDARSO
Date Deposited: 18 Jul 2025 04:00
Last Modified: 18 Jul 2025 04:00
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/59694

Actions (login required)

View Item View Item