KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH PEKERJA KONSTRUKSI DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN DAN AKAD IJARAH BI AL-AMAL (Studi Kasus Di Baja Karya Steel Contruction Kabupaten Jombang)

DEVINA EKA PUTRI, 126101212114 (2025) KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH PEKERJA KONSTRUKSI DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN DAN AKAD IJARAH BI AL-AMAL (Studi Kasus Di Baja Karya Steel Contruction Kabupaten Jombang). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (829kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (269kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (114kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (209kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (394kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (147kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (187kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (259kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (115kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (193kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Devina Eka Putri, 126101212114, Keterlambatann Pembayarann Upah Pekerja Konstruksi Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Akad Ijarah BI Al-Amal (Studi Kasus di Baja Karya Steel Contruction Kabupaten Jombang), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing: Dr. Dian Ferricha S.H., M.H Kata kunci: Keterlambatan Pembayaran Upah, Pekerja Konstruksi, PP No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Akad Ijarah Bi Al-Amal Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pengupahan yang kurang tepat/kurang sesuai dengan aturan yang ada, sehingga muncul berbagai permasalahan yang kadang menimbulkan rasa ketidakadilan bagi para pekerja. Seperti terjadinya keterlambatan pembayaran upah pekerja yang terjadi di Baja Karya Steel Contruction Kabupaten Jombang. Berdasarkan aturan yang berlaku pengusaha yang karena kesengajaan/kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah dikenakan denda sesuai dengan presentase tertentu. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana sistem pengupahan pekerja Konstruksi di Baja Karya Steel Contruction Kabupaten Jombang? 2) Bagaimana tinjauan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan terhadap keterlambatan pembayaran upah pekerja Konstruksi di Baja Karya Steel Contruction Kabupaten Jombang? 3) Bagaimana tinjauan Akad Ijarah Bi Al-Amal terhadap keterlambatan pembayaran upah pekerja Konstruksi di Baja Karya Steel Contruction Kabupaten Jombang? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Selain itu teknik analisis data yang digunakan adalah kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Sistem pengupahan di Baja Karya Steel Contruction menggunakan sistem upah harian yang dibayarkan setiap 1 minggu sekali tepatnya pada hari sabtu. Pekerja juga mendapatkan tunjangan lembur, makan siang, dan tunjangan hari raya. Upah yang diterima pekerja ada yang sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten Jombang dan ada yang belum sesuai. 2) Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dalam pasal 61 ayat 1 menyebutkan pengusaha yang terlambat membayar/tidak membayar upah dikenakan denda dengan ketentuan pada pasal 61 ayat 1 huruf a, b, dan c. Keterlambatan pembayaran upah yang terjadi di Baja Karya Steel Contruction berlangsung paling lama 3 hari, dan Baja Karya Steel Contruction tidak diwajibkan membayar denda keterlambatan pembayaran upah. 3) Ditinjau dari Akad Ijarah BI Al-Amal keterlambatan pembayaran upah yang terjadi di Baja Karya Steel Contruction tidak memenuhi syarat akad yaitu syarat ujrah dan sighat. Ujrah yang telah disepakati diawal dibayarkan setiap 1 minggu sekali tepatnya pada hari sabtu terkadang mengalami keterlambatan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Akad
Ekonomi > Konsumen
Ekonomi > Upah
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101212114 DEVINA EKA PUTRI
Date Deposited: 23 Jul 2025 01:30
Last Modified: 23 Jul 2025 01:30
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/59874

Actions (login required)

View Item View Item