DISPARITAS PENETAPAN ASAL-USUL ANAK LUAR NIKAH PERSPEKTIF MAQASID Al-SYARI’AH JAMAL AL-DIN ‘ATIYYAH DAN HUKUM PROGRESIF (Studi di Pengadilan Agama Jombang, Pengadilan Agama Kota Kediri dan Pengadilan Agama Surabaya).

HARIS HIDAYATULLOH, 12602195004 (2024) DISPARITAS PENETAPAN ASAL-USUL ANAK LUAR NIKAH PERSPEKTIF MAQASID Al-SYARI’AH JAMAL AL-DIN ‘ATIYYAH DAN HUKUM PROGRESIF (Studi di Pengadilan Agama Jombang, Pengadilan Agama Kota Kediri dan Pengadilan Agama Surabaya). [ Disertasi ]

[img] Text
Cover.pdf

Download (835kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (521kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (166kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB VII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (518kB)

Abstract

Disertasi dengan judul “Disparitas Penetapan Asal-Usul Anak Luar Nikah Perspektif Maqa>s}id al-Syari>’ah Jama>l al-Di>n ‘Atiyyah dan hukum progresif” (Studi di Pengadilan Agama Jombang, Pengadilan Agama Kota Kediri dan Pengadilan Agama Surabaya) ini ditulis oleh Haris Hidayatulloh dengan Promotor Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag. dan Dr. H. Asmawi, M.Ag. Kata Kunci: Disparitas, Penetapan, Asal-usul anak luar Nikah, Maqa>s}id al-Syari>’ah , Jama>l al-Di>n ‘Atiyyah, Hukum progresif , Anak luar nikah dengan perbagai problematikanya, tetap aktual untuk dikaji. Dari perspektif HAM, setiap anak berhak mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum tanpa memandang status kelahiran. Filosofi keadilan juga menekankan perlakuan setara bagi setiap individu, termasuk anak luar nikah yang mengalami ketidakadilan dalam mengakses hak asasinya. Dari perspektif humanis, setiap anak terlepas dari latar belakangnya, memiliki nilai intrinsik dan ekstrinsik. Dari filosifi tanggung jawab moral, masyarakat dan negara harus memastikan bahwa setiap anak dilindungi dan memiliki kesempatan tumbuhkembang. Dalam konteks filosofi keluarga, anak luar nikah sering mengalami kerumitan dalam identitas dan hubungan keluarga. Penelitian ini mengksplore bagaimana penetapan status hukum dapat berimplikasi pada perolehan identitas, hubungan dan hak keperdataan anak. Signifikansi penelitian diharapkan menimilisir ketimpangan, ketidakadilan dan streotype. Secara berkelanjutan, diharapkan terjadi perubahan paradigma sosial, masyarakat menerima keberadaan anak luar nikah dan mempromosikan nilai-nilai inklusivitas. Salah satu upaya emansipatoris negara, direpresentasinkan melalui Putusan MK No Mahkamah Konstitusi (MK) No 46/PUU-VIII/2010, anak yang lahir di luar perkawinan selain mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya juga mempunyai hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya. Meski kontek putusan adalah persoalan pernikahan sirri, namun putusan MK bersifat final, berkekuatan hukum tetap dan tidak hanya berlaku pada pihak berperkara tetapi berlaku umum. Hal menarik yang peneliti temukan pada permohonan penetapan asal usul anak luar nikah adalah para pemohon tidak pernah melakukan pernikahan baik secara Agama mapun Negara. Di Jawa Timur, terdapat tiga Pengadilan Agama yang mengabulkan permohonan tersebut diantara Pengadilan Agama Jombang, Kota Kediri dan Surabaya. Rumusan masalah dalam disertasi ini adalah: 1) Bagaimana dan mengapa terjadi disparitas amar penetapan asal-usul anak luar nikah oleh hakim Pengadilan Agama Jombang, Pengadilan Agama Kota Kediri dan Pengadilan Agama Surabaya. 2) Bagaimana legal reasoning atau pertimbangan hukum dalam penetapan asal-usul anak luar nikah oleh hakim Pengadilan Agama Jombang, Pengadilan Agama Kota Kediri dan Pengadilan Agama Surabaya. (3) Bagaimana disparitas penetapan asal-usul anak luar nikah oleh hakim Pengadilan Agama Jombang, Pengadilan Agama Kota Kediri dan Pengadilan Agama Surabaya dalam perspektif Maq>as}id al-syari>’ah Jama>l al-di>n ‘Atiyyah dan hukum progresif. Penelitian field research ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dieksplore melalui deep interview pada hakim yang menetapkan perkara. Sumber sekunder dieksplore melalui studi dokumentasi pada penetapan perkara. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman. Pengecekan keabsahan data melalui trianggulasi dan Forum Group Dicussion. Hasil penelitian menjelaskan bahwa (1) Disparitas penetapan asal-usul anak luar nikah oleh tiga Pengadilan Agama diatas adalah hakim Pengadilan Agama Jombang menetapkan bahwa anak luar nikah dengan kedua orangtuanya memiliki hubungan keperdataan secara sempurna yaitu adanya hubungan nasab, yang meliputi hak pengasuhan, hak nafkah, hak waris dan hak perwalian. Sedangkan Pengadilan Agama Kota Kediri dan Surabaya menetapkan bahwa anak luar nikah dengan kedua orangtuanya memiliki hubungan keperdataan secara terbatas yaitu berupa tanggungjawab seorang ayah kepada anaknya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya seperti pemeliharaan anak, pemenuhan nafkah dan pemenuhan pendidikan. Sedangkan disparitas penetapan asal-usul anak luar nikah dilatarbelakangi oleh beberapa hal; Pertama, perbedaan pilihan madzhab fiqih yang dijadikan dasar dalam menetapkan asal usul anak luar nikah. Kedua, perbedaan persepsi dan interpretasi dalam memahami makna frasa anak yang dilahirkan di luar perkawinan dalam putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Ketiga, Independensi dan kebebasan hakim dalam mengadili perkara. (2) Legal reasoning atau pertimbangan hukum dalam penetapan asal usul anak luar nikah oleh hakim Pengadilan Agama Jombang merujuk pada Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 tentang anak luar nikah; Pasal 7 ayat 1, pasal 27 dan pasal 28 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Legal reasoningnya adalah upaya perlindungan hukum terhadap anak, pencegahan kemudharatan yang lebih besar dan upaya pewujudan kepentingan terbaik bagi anak. Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri merujuk pada pasal 103 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam dan Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 tentang anak luar nikah. Legal reasoningnya adalah upaya perlindungan hukum terhadap anak, pemenuhan HAM dan pemenuhan keadilan. Hakim Pengadilan Agama Surabaya merujuk pada pasal 280 KUHPerdata, pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Putusan MK No 48/PUU-VII/2010 tentang anak luar nikah, dan pendapat Roscoe Pound “ Law is tool of social engineering”. Legal reasoningnya adalah upaya perlindungan hukum terhadap anak, pemenuhan keadilan dan pencegahan kemudharatan. (3) Dalam perspektif Maqa>s}id al-Syari>’ah Jama>l al-Di>n ‘Atiyyah, disparitas penetapan hakim berkesesuain dengan beberapa dictum; (Hifz al-Nafs) terjaganya jiwa, (Hifz{ al-‘ird) terjaganya kehormatan, harkat dan martabat, (Hifz{ al-nasab) terjaga nasab, (Iqa>mah al-‘adl) penegakan keadilan, dan (Al-hima>yah al-dauliyah lihuqu>q al-insa>ni), perlindungan negara atas HAM. Dalam prespektif hukum progresif, penetapan hakim Pengadilan Agama berupaya mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak, tidak tektualis literalis, bergeser dari Ius constitutum menuju Ius Constituendum. Para hakim telah mereinterpretasi berbagai peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan peristiwa konkret yang dihadapi, serta mengaktualisasikan ruh hukum (kemaslahatan) sesuai ruang dan waktu. Dari ketiga kesimpulan diatas, penulis mewarkan teori keadilan inklusif-transformatif-progresif, teori ini dapat didiskripsikan sebagai upaya integrasi prinsip maq>as}id, yang menekankan pada tujuan menjaga kemaslahatan dan keadilan sosial, dengan hukum progresif yang mendorong perubahan berdasarkan konteks dan kebutuhan masyarakat. Teori keadilan inklusif menekankan pentingnya memberikan perlindungan dan pengakuan hukum kepada anak luar nikah sebagai bentuk keadilan sosial yang inklusif. Teori keadilan transformatif menjelaskan bagaimana hukum dapat berfungsi tidak hanya sebagai norma tetapi juga sebagai agen transformasi sosial yang berkontribusi pada penerimaan dan perlakuan adil terhadap anak luar nikah. Teori keadilan progresif, menekankan pada pentingnya memahami konteks sosial, budaya, dan ekonomi dalam penetapan anak luar nikah dan nalar prefentif dalam pencegahan hal yang lebih madharat.

Item Type: Disertasi
Subjects: Peradilan Islam > Perkawinan
Divisions: Pascasarjana > Disertasi > Studi Islam Interdisipliner
Depositing User: 12602195004 HARIS HIDAYATULLOH
Date Deposited: 22 Aug 2025 07:46
Last Modified: 22 Aug 2025 07:46
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/60444

Actions (login required)

View Item View Item