ASTIKA AMALIA PERDANA, 126103212172 (2025) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN MOBIL BARANG YANG MENGANGKUT ORANG DI KABUPATEN TRENGGALEK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Kasus Di Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (599kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (377kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (576kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (493kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (464kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (488kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (344kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (333kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (224kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Mobil Barang yang Mengangkut Orang di Kabupaten Trenggalek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus di Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Trenggalek)”ini disusun oleh Astika Amalia Perdan dengan NIM. 126103212172, Pembimbing Dr. Syamsul Umam S.H.I., M.H. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Penggunaan Mobil Barang yang Mengangkut Orang, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Penelitian ini dilatar belakangi dengan masih maraknya penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang di Kabupaten Trenggalek, padahal dalam peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertera bahwasanya penggunaan mobil barang tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang, sehingga hal ini menjadi dasar dari peneliti tentang bagaiamana penegakan hukum terhadap penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang. Rumusan Masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah : 1) Apa saja faktor-faktor masyarakat Kabupaten Trenggalek menggunakan mobil barang untuk mengangkut orang? 2) Bagaimana upaya penanganan Kepolisan Kabupaten Trenggalek dalam menanggulangi penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang ? Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah pendekatan kualitatif yuridis-empiris dan jenis pendekatanya deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan tahapan pengumpulan data, pengolahan data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah 1) Faktor-faktor Masyarakat Kabupaten Trenggalek Menggunakan Mobil Barang Untuk Mengangkut Orang yang pertama dipengaruhi oleh faktor dari masyarakat yaitu terutama di pedasaan yang sudah kebiasaan menggunakan mobil barang untuk mengangkut orng sekaligus saat kepasar maupun hajatan. Kenapa tidak menggunakan kendaraan yang lain seperti elf karena kendaraan seperti elf dianggap kurang bisa untuk mengangkut barang dalam jumlah yang banyak dari pasar. Faktor yang lainya yaitu dari intansi penegak hukum, Satlantas Polres Trenggalek masih memiliki rasa kamanusiaan yang menumbuhkan simpati terhadap masyarakat.. Keterbatasan sosialisasi juga merupakan salah satu faktor, karena sosialisasi Dinas Perhubungan hanya saat pengujian kendararaan 6 bulan sekali dan hanya ditempeli stiker “Dilarang Mengangkut Orang” kurangnya anggaran sosialiosasi tidak bisa mencakup sampai desa-desa. 2) Upaya penanganan Kepolisan Kabupaten Trenggalek Dalam Menanggulangi penggunaan Mobil Barang Untuk Mengangkut Orang dengan cara sosialisasi ke pasar-pasar terutama sopir pick up dengan diadakanya peringatan dan teguran sebanyak satu sampai dua kali lalu akan ditindak lanjuti dengan tegas sesuai dengan Pasal 303 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihak Dinas perhubungan juga melakukan sosialisasi tapi hanya 6 bulan sekali saat pengecekan ijin berkala, namun keefektifitasan penegakan hukum masih terkendala oleh faktor budaya masyarakat, dan pertimbangan kemanusian pada intansi penegak hukum maupun keterbatasan anggaran untuk sosialisasi. Penilangan yang dilakukan juga tidak langsung melainkan diberlakukanya teguran satu sampai dua kali, hal ini membuktikan kurang tegasnya penegakan hukum. Maka diperlukanya kebijakan sosialisasi yang lebih giat dan untuk intansi penegaak hukum lebih tegas dalam menangani pelanggaran hukum yang terjadi, karena hukum tidak akan efektif jika masyarakat kurang akan kesadaran hukum.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103212172 ASTIKA AMALIA PERDANA |
Date Deposited: | 07 Aug 2025 03:18 |
Last Modified: | 07 Aug 2025 03:18 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/60465 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |