TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP KERUSAKAN RENTAL MOBIL DALAM PRESPEKTIF FIQH MUAMALAH DAN KUH PERDATA (Studi Pada UD. MALINDO JAYA dan PT. RAGEL ARTHA JAYA)

VENNA CUNCUN HEPPY PUTRI PURTIWI, 126101212157 (2025) TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP KERUSAKAN RENTAL MOBIL DALAM PRESPEKTIF FIQH MUAMALAH DAN KUH PERDATA (Studi Pada UD. MALINDO JAYA dan PT. RAGEL ARTHA JAYA). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (5MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (2MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Venna Cuncun Heppy Putri Purtiwi, NIM 126101212157, “Tanggung Jawab Hukum Terhadap Kerusakan Rental Mobil Dalam Prespektif Fiqh Mualamah dan KUH Perdata (Studi Pada di UD Malindo Jaya dan PT Ragel Artha Jaya), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing Hiba Fajarwati., S.H., LL.M Kata kunci : Fiqh Muamalah, Rental Mobil, Pertanggungjawaban, Ganti Rugi, Ijarah, KUHPerdata. Perkembangan ekonomi dan meningkatnya mobilitas masyarakat di era modern menjadikan transportasi sebagai kebutuhan utama. Salah satu solusi yang banyak digunakan adalah layanan rental mobil, yang memberikan kemudahan bagi individu yang tidak memiliki kendaraan pribadi atau yang membutuhkan kendaraan untuk kebutuhan tertentu, seperti bisnis, pariwisata, atau kegiatan lainnya. Bisnis rental mobil juga menjadi peluang usaha yang menguntungkan di sektor jasa transportasi. Namun, bisnis ini memiliki tantangan, salah satunya adalah risiko kerusakan atau kecelakaan kendaraan yang disewa. Dalam praktiknya, sering terjadi sengketa mengenai pihak yang bertanggung jawab atas biaya perbaikan atau mekanisme ganti rugi yang harus diterapkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana mekanisme pertanggungjawaban atas kerusakan kendaraan rental dalam perspektif hukum ekonomi syariah dan KUHPerdata. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dalam layanan penyewaan di Malindo Jaya dan PT. Ragel Artha Jaya? 2) Bagaimana penyelesaian sengketa kerusakan rental mobil menurut prinsip Fiqh Muamalah? 3) Bagaimana penyelesaian kerusakan rental mobil menurut prinsip KUHPerdata? Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, studi literatur, serta analisis dokumentasi dari berbagai sumber seperti jurnal, fatwa ulama, serta kebijakan hukum terkait sewa-menyewa kendaraan. Teknik analisis data dilakukan melalui tahapan editing, classifying, analyzing, dan concluding. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: UD Malindo Jaya lebih mengedepankan pendekatan musyawarah dan kekeluargaan dalam menyelesaikan sengketa. Tanggung jawab penyewa atas kerusakan kendaraan ditentukan berdasarkan tingkat kelalaian dan kondisi ekonomi penyewa. Dalam banyak kasus, jika kerusakan tidak disebabkan oleh kelalaian penyewa secara langsung, maka biaya perbaikan ditanggung bersama, atau ditangani melalui klaim asuransi jika tersedia. Pendekatan ini tidak terlalu menekankan pada perjanjian tertulis secara rinci. Sementara itu, PT Ragel Artha Jaya memiliki sistem kontrak tertulis yang ketat. Dalam skema self-drive, penyewa wajib menanggung seluruh kerusakan kendaraan karena dianggap bertanggung jawab penuh sejak kendaraanxiii diterima. Sedangkan dalam skema sewa dengan sopir, tanggung jawab atas kerusakan ditanggung perusahaan, kecuali jika terdapat bukti kelalaian penyewa. Perusahaan ini juga menerapkan penalti atau denda sesuai perjanjian. Dari perspektif fiqh muamalah, mekanisme yang diterapkan oleh UD Malindo Jaya lebih sesuai karena mencerminkan prinsip-prinsip keadilan (‘adl), kebaikan (ihsan), dan tolong-menolong (ta’awun), serta memperhatikan kondisi penyewa yang sedang kesulitan. Ini juga sejalan dengan akad ijarah, di mana tanggung jawab atas kerusakan dibebankan sesuai dengan tingkat kesalahan pihak penyewa. Sementara itu, dari perspektif KUHPerdata, PT Ragel Artha Jaya menerapkan prinsip wanprestasi dan tanggung jawab hukum berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata tentang perjanjian serta Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum. Hal ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi perusahaan, namun kurang fleksibel dalam konteks sosial-ekonomi.

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Bisnis Islam
Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Fiqih > Shodaqoh
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101212157 VENNA CUNCUN HEPPY PUTRI PURTIWI
Date Deposited: 05 Aug 2025 07:27
Last Modified: 05 Aug 2025 07:27
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/60526

Actions (login required)

View Item View Item